LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang polisi di Lampung Timur ditipu PNS hingga puluhan juta. Korban tergiur janji manis keuntungan bisnis jual beli kayu.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar membenarkan salah satu anggotanya mengalami tindak pidana penipuan dengan modus jual beli kayu.
"Benar, pelaku sudah kita amankan. Warga Provinsi Jambi berinisial AY, usia 45 tahun, profesi PNS," kata Rizal saat dihubungi, Senin (27/11/2023) sore.
Rizal mengatakan pelaku AY telah menipu korban berinisial NT hingga mencapai Rp 35 juta.
"Korban anggota Polri, kerugian korban sekitar Rp 35 juta," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Inspektur Satu (Iptu) Johanes Sihombing mengatakan, peristiwa ini berawal saat korban ditawari berbisnis kayu oleh pelaku.
Dalam komunikasi yang terjadi sejak medio September 2023 itu, korban yang mengenal pelaku dari kerabatnya itu merasa tergiur dengan bujuk rayu pelaku terkait keuntungan penjualan kayu.
"Pelaku menawarkan kayu jenis Merbabu dan Meranti, serta meminta korban membayar biaya pengolahan dan ongkos kirim saja sebesar Rp 35 juta," kata Johanes.
Baca juga: Tiket Palsu Piala Dunia U-17 Dijual Lebih Murah, 30 Pembeli Tertipu
Tergiur keuntungan yang berlipat, korban pun termakan bujuk rayu itu lalu mentransfer beberapa kali kepada pelaku hingga mencapai Rp 35 juta.
Namun, saat barang tersebut tiba di Lampung Timur, ternyata jenis kayu yang dikirim bukan jenis yang disepakati sebelumnya.
"Kayu yang dikirim jenis kayu Durian," kata dia.
Merasa tertipu, korban pun melaporkannya hal itu ke Polres Lampung Timur.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.