Aksi pelaku terbongkar pada Senin (20/11/2023).
Waktu itu, korban berinisial AK (38), warga Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, melapor ke kepolisian atas pemalsuan tiket.
Ia melapor seusai tidak bisa masuk ke Stadion Manahan karena masalah barcode.
"Menjelang pertandingan, korban dan tersangka berjanji akan bertemu di pintu masuk pengecekan tiket, untuk mengembalikan uang kembalian yang ditransfer korban Rp 150.000," ungkap Anwar.
Baca juga: Tersangka Jual Tiket Palsu Piala Dunia U17 Lebih Murah Rp 130.000
Namun, saat korban menghubungi MS, nomor pelaku tak bisa dihubungi.
Hingga kemudian, pelaku ditangkap Tim Sub Satgas Gakum Operasi Aman Bacuya 2023 pada Kamis (23/11/2023).
MS yang kini ditetapkan sebagai tersangka, dijerat Pasal 24 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ataupun Pasal 378 KUHP.
Baca juga: Penjual Tiket Palsu Piala Dunia U17 Jadi Tersangka, Polisi Gelar Perkara di Solo Besok
Sumber: Kompas.com (Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Reni Susanti)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.