ACEH UTARA, KOMPAS.com - Tim Polres Aceh Utara, Provinsi Aceh, membakar 1 hektar ladang ganja di Desa Cot Ara Batu, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (22/11/2023).
Polisi juga menangkap satu tersangka berinisial M (47) warga Gampong Babah Krueng, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.
Baca juga: Tanam Ganja untuk Diisap di Warung Tuak, Warga Tapanuli Utara Ditangkap
Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera dalam pernyataannya menyebutkan, awalnya mereka menahan tersangka M dengan kepemilikan dua batang ganja di salah satu kebun milik tersangka.
“Itu sisa panen sebelumnya,” kata Kapolres.
Baca juga: Aktivis Anti Narkoba Diamankan BNN Tana Toraja karena Tanam dan Konsumsi Ganja
Setelah mengintrogasi tersangka, terungkap satu hektar ladang lainnya.
“Sekitar 8.000 batang ganja di dalamnya, dengan tinggi 50 centimeter hingga 2,5 meter. Ada juga bibit ganja yang siap tanam,” beber dia.
Polisi juga menetapkan pemilik ladang ganja berinisial S dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Sekarang sebagian kita bawa ke Polres buat barang bukti di pengadilan, sisanya kita bakar di lokasi,” pungkas Kapolres.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.