Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anaknya Tetap Dihukum Meski Bayar Rp 100 Juta, Orangtua Polisikan Pengacara

Kompas.com - 21/11/2023, 19:54 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Farid Assifa

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Pria berinisial HP, seorang pengacara di Pulau Kisar, Maluku Barat Daya (MBD), Maluku, dilaporkan ke polisi, Selasa (21/11/2023).

Ia dilaporkan oleh seorang warga Desa Arnau, Kecamatan Pulau Wetar, bernama Yosep Albertus atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Kasi Humas Polres Maluku Barat Daya, Ipda Wempi R Paunno mengatakan, dugaan penipuan dan penggelapan dilakukan HP dengan modus membantu masalah hukum yang menimpa anak korban.

"Awalnya korban Yosep Albertus, mempunyai seorang anak laki-laki yang sudah dewasa dilaporkan ke Polsek Wetar atas dugaan perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Wempi kepada wartawan, Selasa.

Baca juga: Diduga Telantarkan Jemaah, 8 Agen Travel Umrah di Jember Diperiksa, Ada Temuan Penipuan Tiket Pesawat

Korban dikenalkan oleh salah satu keluarganya dengan HP. Korban lantas diberikan nomor kontak HP.

Menurut Wempi, pada 26 Maret 2023, korban menghubungi HP via WhatsApp, dan saat itu HP meminta korban menceritakan kronologi kejadian yang dilakukan anaknya.

"Korban menceritakan kronologi kasus yang menimpa anaknya dan saat itu HP mengaku bisa membantu menghentikan kasus itu," katanya.

Karena ada jaminan anaknya bisa terbebas dari tuntutan hukum, korban lantas menawarkan kepada HP untuk menjadi penasihat hukum bagi anaknya.

Saat itu, korban bersedia membayar uang jasa pengacara sebesar Rp 20 juta, namun HP meminta uang dari korban sebesar Rp 60 juta.

Menurut Wempi, HP beralasan uang Rp 60 juta tersebut sebagiannya akan diserahkan ke Kapolsek Wetar dan Kasat Reskrim Polres MBD untuk menyelesaikan kasus itu.

"Pada 7 April 2023 korban menyerahkan uang Rp 60 juta yang diminta HP dan penyerahan uang itu disaksikan sejumlah saksi," katanya.

Wempi mengungkapkan 10 hari kemudian, HP kembali menghubungi korban untuk meminta tambahan uang.

"HP mengirimkan pesan yang isinya bahwa karena ancaman hukuman 15 tahun sehingga harus digenapi Rp 100 juta untuk diserahkan kepada penyidik untuk dihentikan oleh penyidik," katanya. 

Atas desakan HP, korban lantas mengirim tambahan uang sebesar Rp 50 juta, sehingga total uang yang telah disetor korban ke HP menjadi Rp 100 juta.

"Pada tanggal 5 Mei 2023 korban meneruskan surat penahanan terhadap anaknya, kepada HP  via WhatsApp. Dan dijawab pelaku anaknya hanya di tahan 1 minggu, setelah itu anak dari korban akan dipulangkan," katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Pasangan Pengungsi Rohingya Menikah di Kamp Pengungsian Aceh Barat

2 Pasangan Pengungsi Rohingya Menikah di Kamp Pengungsian Aceh Barat

Regional
Bus Surya Kencana Terguling di Lombok Timur akibat Sopir Ugal-ugalan

Bus Surya Kencana Terguling di Lombok Timur akibat Sopir Ugal-ugalan

Regional
Pilot Korban Pesawat Jatuh di BSD Dimakamkan di Bandungan Hari Ini, Pelayat Berdatangan

Pilot Korban Pesawat Jatuh di BSD Dimakamkan di Bandungan Hari Ini, Pelayat Berdatangan

Regional
Festival Lampion 23 Mei di Borobudur: Jadwal Pembelian Tiket, Harga, dan Lokasi Penerbangan

Festival Lampion 23 Mei di Borobudur: Jadwal Pembelian Tiket, Harga, dan Lokasi Penerbangan

Regional
PKS Rekomendasikan Wali Kota Depok dan Haru Suandharu Maju Pilkada Jabar

PKS Rekomendasikan Wali Kota Depok dan Haru Suandharu Maju Pilkada Jabar

Regional
Kriteria Sosok Ideal Bupati di Banyumas Raya Menurut Akademisi Unsoed

Kriteria Sosok Ideal Bupati di Banyumas Raya Menurut Akademisi Unsoed

Regional
Jelang Idul Adha, Harga Kebutuhan Pokok dan Sayuran di Kebumen Naik

Jelang Idul Adha, Harga Kebutuhan Pokok dan Sayuran di Kebumen Naik

Regional
9 Rumah Terbakar di Bantaran Rel Solo, BI Ganti Sebagian Uang yang Hangus

9 Rumah Terbakar di Bantaran Rel Solo, BI Ganti Sebagian Uang yang Hangus

Regional
Lansia Bersepeda Luka Berat Ditabrak Ibu Hamil Bawa Motor

Lansia Bersepeda Luka Berat Ditabrak Ibu Hamil Bawa Motor

Regional
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Selokan Sukoharjo, Tak Ada Tanda Penganiayaan

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Selokan Sukoharjo, Tak Ada Tanda Penganiayaan

Regional
Korban Banjir Lahar di Sumbar Butuh Genset hingga Pompa Air

Korban Banjir Lahar di Sumbar Butuh Genset hingga Pompa Air

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Kolom Abu Tebal Mengarah ke Timur Laut

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Kolom Abu Tebal Mengarah ke Timur Laut

Regional
Lagi, Calon Haji Embarkasi Solo Meninggal, Total 2 Orang

Lagi, Calon Haji Embarkasi Solo Meninggal, Total 2 Orang

Regional
Seorang Guru di Sikka Tewas Tertabrak Pikap, Korban Terseret 9 Meter

Seorang Guru di Sikka Tewas Tertabrak Pikap, Korban Terseret 9 Meter

Regional
Berprestasi di Bidang Matematika, Siswi SD Asal Banyuwangi Ini Bertemu Elon Musk di Bali

Berprestasi di Bidang Matematika, Siswi SD Asal Banyuwangi Ini Bertemu Elon Musk di Bali

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com