Lalu, Subagio (49) warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, serta Rochmad (50) warga Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang.
Terakhir, Rosidi (45) warga Kelurahan Bumirejo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Mereka ditetapkan menjadi tersangka oleh Satreskrim Polres Malang, Sabtu (18/11/2023).
Diduga, akibat tertekan dengan intimidasi dan penganiayaan para tersangka, Abdul Gofur nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.
"Korban gantung diri menggunakan tali tampar di kamar mandi rumah salah satu tersangka, Mawan Zunaedi." Demikian penjelasan Wakil Kepala Polres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro dalam konferensi pers di Mapolres Malang.
Wisnu menceritakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, sebelum ditemukan tewas, Abdul Gofur diduga diintimidasi, dianiaya, dan dimintai uang sebesar Rp 30 juta. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (16/11/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.