Salin Artikel

Berawal dari Penculikan, Pria di Malang Tewas Gantung Diri Usai Diintimidasi dan Dianiaya

KOMPAS.com - Seorang pria bernama Abdul Gofur (54), warga Kelurahan Ardirejo, Kecamatan kepanjen, Kabupaten Malang, tewas bunuh diri usai diculik dan dianiaya 5 orang pria.

Kasus ini bermula saat korban ditmukan tewas tergantung di rumah salah satu pelaku di Jalan Imam Bonjol, Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Kamis (16/11/2023) siang.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil otopsi dari Rumah Sakit Umum Daerah Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang.

"Benar, kematian korban ini sepertinya tidak wajar. Kami masih menunggu hasil otopsi dari RSSA Malang," ungkapnya melalui sambungan telepon, Jumat (17/11/2023).

Sebelum ditemukan tewas, korban dilaporkan hilang oleh keluarganya pada Kamis (16/11/2023) pagi.

"Korban ini dilaporkan hilang oleh istrinya pada Kamis (16/11/2023), laporan itu dilakukan istri korban ke Polsek Kepanjen," terangnya.

Sembari itu, istri korban, Sarbiyah dan anaknya, Sulistyono, mencari keberadaan korban.

Sementara, beberapa anggota keluarga lain sempat melihat beberapa orang pria tidak dikenal membawa korban menggunakan mobil.

"Dari situ keluarga korban curiga kalau korban sengaja diculik oleh orang-orang tidak dikenal tersebut," tuturnya.

Tepat sekitar pukul 14.30 WIB, keluarga korban mendapatkan kabar bahwa korban tewas dengan posisi tergantung di rumah warga yang berada di Kecamatan Turen.

"Laporan awal kami menerima ada warga yang melapor ke Polsek Turen jika ada pria meninggal dunia dengan cara gantung diri. Setelah kami lakukan olah TKP, ternyata ada beberapa kejanggalan, di mana tempat bunuh diri itu bukan rumahnya korban," beber Gandha.

Hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan indikasi kekerasan fisik pada tubuh korban.

"Kami menduga korban dan beberapa orang yang menculiknya ada, lalu dibawa ke rumah warga yang menjadi tempat kejadian perkara gantung diri tersebut," ujarnya.

Sebanyak lima orang pria ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan penganiayaan Abdul Gofur tersebut.

Kelima tersangka itu adalah Kasihanto (41) warga Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang, dan Mawan Zunaedi (43) warga Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

Lalu, Subagio (49) warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, serta Rochmad (50) warga Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang.

Terakhir, Rosidi (45) warga Kelurahan Bumirejo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

Mereka ditetapkan menjadi tersangka oleh Satreskrim Polres Malang, Sabtu (18/11/2023).

Korban tertekan diintimidasi dan dianiaya

Diduga, akibat tertekan dengan intimidasi dan penganiayaan para tersangka, Abdul Gofur nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.

"Korban gantung diri menggunakan tali tampar di kamar mandi rumah salah satu tersangka, Mawan Zunaedi." Demikian penjelasan Wakil Kepala Polres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro dalam konferensi pers di Mapolres Malang.

Wisnu menceritakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, sebelum ditemukan tewas, Abdul Gofur diduga diintimidasi, dianiaya, dan dimintai uang sebesar Rp 30 juta. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (16/11/2023).

https://regional.kompas.com/read/2023/11/19/174706678/berawal-dari-penculikan-pria-di-malang-tewas-gantung-diri-usai-diintimidasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke