Berikut ini tanggapan pihak Pemprov Sulsel
Terima kasih atas pertanyaan bapak ibu PPPK Terkait pembayaran gaji PPPK, dapat kami sampaikan sebagai berikut:
1. Pemerintah Sulawesi Selatan melalui Dinas Pendidikan telah menyampaikan secara tertulis terkait pembayaran gaji PPPK
2. Untuk gaji bulan Agustus, September, Oktober dan November saat ini sedang dalam proses pencairan dan secepatnya terbayarkan.
Kami memohon maaf atas keterlambatan pembayaran karena anggaran keseluruhan gaji PPPK baru dapat diakomodir di Perubahan APBD 2023
Demikian kami sampaikan. Terima kasih atas kerja sama Bapak Ibu PPPK
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Iqbal Najamuddin mengaku keterlambatan gaji PPPK Sulsel dikarenakan masih proses pengurusan berkas bagi yang bersangkutan.
"Sehingga gaji susulan bulan Agustus dan September, termasuk gaji bulan November akan dibayarkan bulan ini. Sementara proses, secepatnya dibayarkan," tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan, termasuk PPPK tahap 1 dan 2, untuk pembayaran gaji PPPK di bulan November karena mengikuti skema alur APBD Perubahan Tahun 2023.
"Di mana APBD Perubahan bisa kita lakukan prosesnya di bulan November ini," ujarnya.
Adapun gaji yang belum tersalurkan, untuk bulan Agustus dan September untuk PPPK Tahap 3, gaji bulan November untuk PPPK Tahap 1, 2, dan 3. Sementara untuk gaji bulan Oktober, seluruh PPPK Tahap 1, 2, dan 3 telah dibayarkan.
Dia juga mengaku telah berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel untuk proses penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
"Mungkin Senin, BKAD sudah bikin SP2D-nya. Jadi berproses mi pekan depan untuk ditransfer ke rekeningnya masing-masing guru," jelasnya.
Iqbal menambahkan, jika guru PPPK yang belum digaji adalah PPPK yang diangkat di tahap ketiga. Oleh karena itu, pencairan PPPK tahap sebelumnya disebut berjalan normal.
"Sebenarnya gaji PPPK yang tersusul ini hanya PPPK yang tahap ketiga. Kan tahap satu terbayar normal," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.