Ahmad dan istri sirinya lalu menginap dalam salah satu hotel di Batam. Baru pada 3 November 2023, Ahmad pergi ke Jakarta untuk lari dari kejaran polisi.
Belum diketahui istri siri Ahmad ikut lari ke Jakarta atau tidak.
"Yang jelas identitas pelaku istri sirih pelaku sudah kami kantongi,” jelas Nugroho.
Atas perbuatannya, Ahmad bakal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Baca juga: Suami Bunuh Istri di Batam, Jasad Korban Dibakar Dalam Rumah, Pelaku Mengaku Cemburu
Sebagai informasi, Tetty ditemukan tewas dalam rumah kontrakannya di Kelurahan Buliang, Batuaji, Batam, Sabtu (4/11/2023) dini hari.
Tetty diketahui merupakan mantan Direktur Utama RSUD Padang Sidimpuan dan kini masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Saat pertama kali ditemukan, mayat korban dalam keadaan terbakar.
Namun, polisi menduga korban tewas bukan karena kebakaran tapi disebabkan dari luka benda tumpul di kepalanya.
Tubuh korban saat ditemukan juga dikelilingi tujuh tabung gas 3 kilogram dan delapan botol Pertalite.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.