Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Batam Tembak Pelaku yang Bunuh dan Bakar Mantan Dirut RSUD

Kompas.com - 12/11/2023, 14:57 WIB
Hadi Maulana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Ahmad Yuda, pelaku pembunuhan sadis terhadap TRH (60), wanita warga Kelurahan Buliang, Batuaji, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), akhirnya tertangkap, Sabtu (12/11/2023) malam tadi.

Ahmad Yuda ditangkap di terminal bus di Pekanbaru, Riau, saat hendak melarikan diri ke Medan, Sumut.

Sebelumnya untuk mengelabui polisi, Yuda sempat ke Jakarta, dan dari Jakarta ia terbang ke Pekanbaru.

Bahkan agar pihak kepolisian tidak dapat mengenali dirinya, pelaku memakai rambut palsu.

Baca juga: Kronologi Penemuan Mayat ASN Perempuan Terbakar di Batam, Ada Keluarga Datang Mencari

 

Yuda tiba di Batam sekitar pukul 10.30 WIB, Minggu (12/11/2023) dan langsung dibawa ke RS Harapan Bunda untuk mendapatkan perawatan medis, karena ditembak aparat akibat berusaha kabur.

“Alhamdulilah Tim Jatanran Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Batuaji bertindak cepat dan tidak perlu waktu lama pelaku pembunuhan sadis di Batuaji langsung berhasil diungkap,” kata Waka Polsek Batuaji AKP Herman Kelly yang dihubungi, Minggu (12/11/2023).

Kelly mengaku saat ini pelaku sudah berada di Mapolresta Barelang untuk menjalani pemeriksaan.

“Sabar ya, masih dilakukan pemeriksaan, jadi belum diketahui apa motif pembunuhan ini,” ungkap Kelly.

Disinggung apakah pelaku itu adalah suami korban, Kelly mengaku belum bisa memastikannya karena penyidik Satreskrim Polresta Barleng baru akan memeriksanya.

“Secepatnya nanti diinfokan," papar Kelly.

Sebelumnya, TRH ditemukan tewas mengenaskan di rumah kontrakannya di Kelurahan Buliang, Batuaji, Batam, Sabtu (12/11/2023) dini hari kemarin.

Korban pernah menjabat sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Sumatera Utara (Sumut). Bahkan korban masih bersatatus aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan berdinas di Dinas Kesehatan Sumut.

Polisi menduga korban tewas karena luka benda tumpul di kepala. Saat ditemukan, kondisi kepala korban terbungkus kantong sampah berwarna hitam. Bagian dalam kantong sampah tersebut berlumuran darah.

Baca juga: ASN Pemprov Sumut Tewas Terbakar di Batam, Diduga Korban Pembunuhan

 

Korban kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara Polda Kepri. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB), di antaranya satu unit ponsel Android yang diduga milik korban dalam kondisi hangus terbakar. Kemudian tujuh unit tabung gas LPG 3 kg yang mengelilingi tubuh korban di dalam kamar tersebut, delapan botol berisikan bahan akar minyak (BBM) jenis partalite yang juga mengelilingi tubuh korban.

Polisi juga menemukan kain serta pakaian dan kayu kering yang dirangkai saling terhubung sejauh lebih kurang lima meter dari tubuh korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com