BAUBAU, KOMPAS.com – Dua orang pemuda inisial RD (23) dan SY (18), mencuri puluhan tandon air berbagai ukuran di beberapa kompleks perumahan di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.
Tandon air tersebut kemudian dijual dengan harga miring di media sosial dan hasilnya digunakan untuk berfoya-foya.
“Kami sudah mengantongi satu tersangka, setelah melakukan pengintaian dan mengikuti, kami langsung melakukan penangkapan (pelaku) di rumah warga tempat persembunyiannya,” kata Kapolsek Wolio, Iptu Muslimin Aziz, Rabu (15/11/2023).
Baca juga: Ambil Paket Ganja 2 Kg di Jasa Pengiriman Barang, 2 Pria di Baubau Ditangkap BNN
Kedua pelaku melakukan aksinya di siang hari pada jam kerja saat situasi perumahan sedang sepi dan rumah lagi ditinggal pergi pemiliknya.
“Jadi rumah-rumah kosong yang ditinggal pemilik saat jam kantor. Jadi pelaku ada yang menguras isi tandon, dan sudah kosong, mereka mencari angkutan umum untuk memuat tandon tersebut,” ujar Aziz.
Setelah melakukan aksinya, para pelaku kemudian memasarkan hasil curiannya dengan harga miring di media sosial. Harga tandonnya yang dijualnya bervariasi tergantung dari merek tandon yang dicurinya.
Menurut Aziz, para pelaku ini mempunyai komplotan empat orang. Dua pelaku sudah diamankan, sementara dua pelaku lainnya sudah kabur melarikan diri keluar daerah.
“Jadi yang dicuri bukan hanya tandon, ada juga AC, televisi, speaker, alat pemotong rumput, dan juga sarung buton,” ucapnya.
Baca juga: Siswi SMP di Baubau Tak Sadarkan Diri Dipukuli 2 Temannya, Polisi Periksa 4 Saksi
Sementara itu seorang pelaku, RD, mengaku melakukan aksi pencurian tersebut dilakukan sejak beberapa bulan lalu.
“Saya sudah menikah, istri saya jualan pentol. Hasil jualan itu saya gunakan untuk beli minuman sama teman-teman,” kata RD.
Ia mengaku saat melakukan aksinya bersama tiga orang temannya. Ada yang memantau situasi dan dua yang eksekusi tendon.
RD hanya bisa melihat puluhan tandon hasil curiannya berjejer disamping kantor Polsek dan menjelaskan kepas penyidik lokasi perumahan tandon yang curinya.
Saat ini kedua pelaku ditahan di ruang tahanan Mapolsek Wolio. Kedua pelaku diancam pasal 363 ayat 4 tentang pencurian dengan hukuman 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.