Salin Artikel

Polisi Tangkap 2 Pelaku Pencuri Puluhan Tandon Air di Perumahan, Dilakukan Saat Jam Kantor

BAUBAU, KOMPAS.com – Dua orang pemuda inisial RD (23)  dan SY (18), mencuri puluhan tandon air berbagai ukuran di beberapa kompleks perumahan di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. 

Tandon air tersebut kemudian dijual dengan harga miring di media sosial dan hasilnya digunakan untuk berfoya-foya. 

“Kami sudah mengantongi satu tersangka, setelah melakukan pengintaian dan mengikuti, kami langsung melakukan penangkapan (pelaku) di rumah warga tempat persembunyiannya,” kata Kapolsek Wolio, Iptu Muslimin Aziz, Rabu (15/11/2023). 

Kedua pelaku melakukan aksinya di siang hari pada jam kerja saat situasi perumahan sedang sepi dan rumah lagi ditinggal pergi pemiliknya. 

“Jadi rumah-rumah kosong yang ditinggal pemilik saat jam kantor. Jadi pelaku ada yang menguras isi tandon, dan sudah kosong, mereka mencari angkutan umum untuk memuat tandon tersebut,” ujar Aziz. 

Setelah melakukan aksinya, para pelaku kemudian memasarkan hasil curiannya dengan harga miring di media sosial. Harga tandonnya yang dijualnya bervariasi tergantung dari merek tandon yang dicurinya. 

Menurut Aziz, para pelaku ini mempunyai komplotan empat orang. Dua pelaku sudah diamankan, sementara dua pelaku lainnya sudah kabur melarikan diri keluar daerah.

“Jadi yang dicuri bukan hanya tandon, ada juga  AC, televisi, speaker, alat pemotong rumput, dan juga sarung buton,” ucapnya.

Sementara itu seorang pelaku, RD, mengaku melakukan aksi pencurian tersebut dilakukan sejak beberapa bulan lalu.

“Saya sudah menikah, istri saya jualan pentol. Hasil jualan itu saya gunakan untuk beli minuman sama teman-teman,” kata RD. 

Ia mengaku saat melakukan aksinya bersama tiga orang temannya. Ada yang memantau situasi dan dua yang eksekusi tendon. 

RD hanya bisa melihat puluhan tandon hasil curiannya berjejer disamping kantor Polsek dan menjelaskan kepas penyidik lokasi perumahan tandon yang curinya. 

Saat ini kedua pelaku ditahan di ruang tahanan Mapolsek Wolio. Kedua pelaku diancam pasal 363 ayat 4 tentang pencurian dengan hukuman 7 tahun penjara. 

https://regional.kompas.com/read/2023/11/15/183412678/polisi-tangkap-2-pelaku-pencuri-puluhan-tandon-air-di-perumahan-dilakukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke