SERANG, KOMPAS.com- Aklani, mantan Kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten dituntut 6 tahun penjara karena korupsi dana desa Rp 988 juta.
Selain pidana badan, Aklani yang gunakan uang korupsi untuk berkaraoke dan nyawer pemandu itu dihukum bayar denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 790 juta
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subardi menyebut ada hal yang menjadi pertimbangannya menuntut Aklani dengan hukuman tersebut.
Baca juga: Mantan Kades Korupsi untuk Karaoke dan Sawer Pemandu Lagu Setiap Hari
Hal yang memberatkan hukuman yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar sebesar Rp 988.402.165,00," kata Subardi di hadapan hakim Pengadilan Tipikor Serang yang diketuai Dedy Adi Saputra. Senin (13/11/2023) petang.
Sedangkan hal yang meringankan hukuman Terdakwa yakni berlaku sopan selama proses pemeriksaan dipersidangan, terdakwa belum pernah dihukum.
"Terdakwa sangat menyesali dan mengakui perbuatannya," ujar Subardi.
Aklani dinilai Jaksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Selain hukuman 6 tahun penjara, Aklani dihukum membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.
Tak hanya pidana badan dan denda, Aklani dihukum membayar uang pengganti Rp 988 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan Rp 198 juta, sehingga uang pengganti yang harus dibayarkan Rp 790 juta atau dihukum penjara 3 tahun dan 3 bulan.