Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

11 Hotel di Labuan Bajo Didenda Miliaran Rupiah, Bupati Sebut karena Privatisasi Pantai

Kompas.com - 13/11/2023, 09:58 WIB
Nansianus Taris,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

LABUAN BAJO KOMPAS.com - Sebanyak 11 hotel di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendapatkan sanksi denda miliaran rupiah.

Sanksi diberlakukan karena 11 hotel tersebut dianggap melanggar pemanfaatan sempadan Pantai Pede dan Pantai Wae Cicu Labuan Bajo.

Baca juga: Sederet Fakta Perampokan di Hotel Telaga Ngebel Ponorogo, Pelaku Mengaku Terlilit Utang Rp 2 Juta

Adapun 11 hotel yang didenda yakni ABC, TJS, S Resort, PSB, LB Resort, BG Hotel, dan LP, sedangkan empat hotel lainnya yakni PK, SRK, AK Resort, dan WCBI.

Penjelasan bupati

Bupati Manggarai Barat, Edistasius EndiKompas.com/Nansianus Taris Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi

Sanksi terhadap 11 hotel di Labuan Bajo itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Manggarai Barat Nomor 277/KEP/HK/2021 tentang Penetapan Sanksi Adminstratif kepada pemilik bangunan hotel yang melanggar ketentuan pemanfaatan ruang sempadan Pantai Pede dan Pantai Wae Cicu di Kecamatan Komodo.

Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi mengungkapkan, pemerintah menjatuhkan sanksi yang kepada 11 hotel itu sebagai respons atas keresahan publik yang melihat bahwa pantai sebagai tempat umum diprivatisasi oleh hotel-hotel. Akibatnya, pantai tidak bisa diakses publik.

“SK ini keluar berangkat dari keresahan publik yang kalau dilihat area tersebut adalah area publik tapi kemudian semacam diprivatkan," tegas Edistasius dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Senin (13/11/2023).

Baca juga: Baliho Capres dan Cawapres di Labuan Bajo Belum Dicopot, Ini Alasannya

Bupati Edi membeberkan, hingga kini hanya baru dua hotel yang sudah membayar denda, yaitu ABC dengan denda lebih dari Rp 293,3 juta dan PK lebih dari Rp 1,5 miliar. Sementara tujuh hotel lainnya belum melunasi pembayaran denda.

Adapun dua hotel lainnya melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, yaitu SRK dengan Nomor Perkara 14/G/2022/PTUN.KPG, dan AK Resort dengan Nomor Perkara: 13/G/2022/PTUN.KPG.

Dalam prosesnya, gugatan ini berhasil dimenangi oleh kedua hotel tersebut. Adapun sanksi denda untuk dua hotel itu adalah lebih dari Rp 18,8 miliar untuk AK Resort, dan lebih dari Rp 3,4 miliar untuk SRK.

Baca juga: Kronologi Penangkapan 6 Penyelundup Anak Komodo di Labuan Bajo

Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, tegas dia, akan terus melakukan upaya menyelesaikan kasus ini.

Terhadap dua hotel yang menang gugatan di PTUN itu, pemerintah akan mengambil langkah hukum lanjutan dengan melakukan peninjauan kembali (PK).

Sementara terhadap tujuh hotel yang tidak mau membayar denda administratif ini, Edi Endi meminta agar ada kerja kolaborasi kementrian ATR/BPN, pemerintah daerah, dan para pihak terkait untuk mencarikan solusinya.

“Prinsipnya kita tidak boleh kendor dan diam saja. Supaya pemerintah tidak kehilangan muruah maka kita harus punya langkah. Kita sedang upayakan PK. PK yang kita ajukan sebagai pertanggungjawaban moril kita, kita tidak pikirkan hasilnya. Kita harus bersinergi dan berkolaborasi agar apa yang diharapkan baik oleh pemerintah maupun investor mesti ada titik temu," tegas dia.

Baca juga: 6 Orang Ditangkap karena Coba Selundupkan Anak Komodo di Labuan Bajo

Ia menambahkan, uang hasil pembayaran denda hotel-hotel tersebut akan digunakan untuk membangun sarana publik seperti jalan akses masuk ke pantai dan gedung parkir.

Sebab beberapa hotel di Labuan Bajo tidak memiliki lahan pakir. Padahal, sesuai kesepakatan di awal pembangunan jalan dan tempat parkir menjadi tanggung jawab pemiik hotel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pria asal Jakarta Tepergok Curi Laptop di Bus, Modus Menukar dengan Buku

Pria asal Jakarta Tepergok Curi Laptop di Bus, Modus Menukar dengan Buku

Regional
SMP Negeri di Kendal Belum Mampu Tampung Semua Lulusan SD

SMP Negeri di Kendal Belum Mampu Tampung Semua Lulusan SD

Regional
Ditabrak dari Belakang, Ibu di Sumsel Tewas Dilintas Truk

Ditabrak dari Belakang, Ibu di Sumsel Tewas Dilintas Truk

Regional
PLN Belum Bisa Pastikan Ada Kompensasi Mati Listrik untuk 4,3 Juta Pelanggan

PLN Belum Bisa Pastikan Ada Kompensasi Mati Listrik untuk 4,3 Juta Pelanggan

Regional
Kisah Afrizal, 2 Kali Sapinya Dibeli Presiden Jokowi untuk Kurban di Riau

Kisah Afrizal, 2 Kali Sapinya Dibeli Presiden Jokowi untuk Kurban di Riau

Regional
Pesanan Pisau Laris Manis, Pandai Besi di Magelang Raup Untung Jelang Idul Adha

Pesanan Pisau Laris Manis, Pandai Besi di Magelang Raup Untung Jelang Idul Adha

Regional
Berulang Kali Mangkir Panggilan, Tersangka Korupsi Disdik Sumbar Jadi Buron

Berulang Kali Mangkir Panggilan, Tersangka Korupsi Disdik Sumbar Jadi Buron

Regional
Siap Lawan Anak Atut, Istri Wakil Ketua MPR RI Maju Pilkada Serang 2024

Siap Lawan Anak Atut, Istri Wakil Ketua MPR RI Maju Pilkada Serang 2024

Regional
6 Pesilat Aniaya Penjual Kopi Keliling di Demak, Tak Terima Korban Mengaku Anggota

6 Pesilat Aniaya Penjual Kopi Keliling di Demak, Tak Terima Korban Mengaku Anggota

Regional
Gara-gara Listrik Padam Genset Meledak, 10 Ruko Terbakar di Aceh

Gara-gara Listrik Padam Genset Meledak, 10 Ruko Terbakar di Aceh

Regional
'Jemput Bola', Dukcapil Bengkulu Rekam E-KTP ODGJ dan Lansia ke Rumah

"Jemput Bola", Dukcapil Bengkulu Rekam E-KTP ODGJ dan Lansia ke Rumah

Regional
Kebakaran di Lhokseumawe, 1 Bayi Tewas dan 2 Orang Luka-luka

Kebakaran di Lhokseumawe, 1 Bayi Tewas dan 2 Orang Luka-luka

Regional
Pemkab Sorong Selatan Resmikan 4 Sub-suku di Distrik Konda

Pemkab Sorong Selatan Resmikan 4 Sub-suku di Distrik Konda

Regional
Soal Peluang PKB Calonkan Anies di Pilkada Jakarta, Cak Imin: Nanti Kita Uji Dulu

Soal Peluang PKB Calonkan Anies di Pilkada Jakarta, Cak Imin: Nanti Kita Uji Dulu

Regional
Cak Imin: Mas Anies, Kaesang, Siapapun Daftar Pilkada di PKB Diuji

Cak Imin: Mas Anies, Kaesang, Siapapun Daftar Pilkada di PKB Diuji

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com