Hingga peristiwa pemukulan yang berujung kematian Fredy, uang Rp 5 juta milik Fredy masih ada di tangan tersangka. Tersangka belum sempat menggunakan uang itu.
Saat kejadian, Sabtu (4/11/2023) sekitar pukul 17.00 WIB korban datang ke rumah S didampingi oleh K.
Rumah S ini berada di Kampung Mekarmukti, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang. Lokasinya tak jauh kebun pisang tempat jasad Fredy ditemukan.
K kemudian membuat minuman kopi yang dicampur dengan kecubung yang lebih dulu diblender. Kopi tersebut kemudian diberikan kepada Fredy.
Baca juga: Motif Dukun Palsu Karawang Bunuh Korban: Takut Dipolisikan Usai Ritual Gandakan Uang Gagal
Tujuannya agar Fredy berhalusinasi. Ritual penggandaan uang pun dimulai dari pukul 23.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB, Minggu (5/11/2023) dini hari. Namun ritual tak membuahkan hasil.
"Sehingga korban korban tertidur di rumah saudara S tersebut sampai pagi hari," kata Prasetyo.
Pada Minggu (5/11/2023) pukul 08.00 WIB, Fredy bangun dan keluar dari rumah S dengan kecewa dan marah karena merasa tertipu.
Fredy kemudian diajak ke sebuah warung oleh S dan diberi penjelasan. Fredy kembali marah dan mengancam akan melapor ke pihak berwajib.
Pada pukul 11.00 WIB, Fredy diajak berjalan ke kebun pisang. Fredy tetap marah - marah lantaran merasa tertipu.
"Sehingga secara reflek saudara S mengambil sebuah kayu dan memukul kepala bagian belakang korban. Dan korban tersungkur jatuh," ujarnya.
Kemudian S meninggalkan Fredy. Ia pulang membawa kayu yang digunakan untuk memukul ke rumah, kemudian mencacah dan membakarnya untuk menghilangkan barang bukti.
Pada pukul 22.00 WIB, K datang dan menanyakan keberadaan Fredy kepada S. S datang ke kebun dan melihat Fredy masih dalam posisi tersungkur dan sudah tak bernyawa.
Baca juga: Pegawai Honorer RSUD Karawang Diduga Dibunuh Dukun Pengganda Uang
S kemudian berkata kepada K tak bertemu Fredy. Esok harinya, Senin (6/11/2023), K kembali menanyakan keberadaan Fredy dan menyuruh S mencarinya.
S kembali mengatakan tak menemukan jejak Fredy. Lalu, pada Selasa (7/11/2023) sekitar pukul 7 pagi, pemilik kebun pisang melihat ada sesosok manusia yang dalam posisi tertelungkup.
"Setelah dilihat ternyata sudah tidak bernyawa. Saksi kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian dan pihak kepolisian mendatangi TKP pukul 11.30 WIB," kata Prasetyo.
Polisi mengungkap Fredy mati lemas karena trauma di kepala bagian belakang akibat pukulan.
Atas perbuatannya, S dan K dijerat Pasal 378 KUHpidana dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 338 tentang Penipuan dan Atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau pembunuhan.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," katanya.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari sebuah selang plastik, 6 lembar kertas bacaan ritual, serpihan bekas pembakaran kayu yang digunakan memukul belakang kepala, satu unit sepeda motor milik korban, tiga unit sepeda motor milik tersangka, dan sebuah golok. Kemudian juga sebuah blender yang digunakan mencampur kecubung dengan air.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.