Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lancarkan Aksi, Pelaku Perdagangan Orang di Lampung Beri Keluarga Korban Uang Makan

Kompas.com - 10/11/2023, 17:31 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Enam orang perempuan korban perdagangan orang (TPPO) diselamatkan Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Lampung.

Tersangka memberikan uang makan ke keluarga para korban untuk menarik minat target bersedia dikirim ke luar negeri.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah mengatakan, tersangka bernama Indah Putri Sanjaya (37). Ia ditangkap Selasa (7/11/2023) sore.

Baca juga: 19 Calon TKI Diselamatkan, Polisi Tangkap Pasutri Pelaku Perdagangan Orang

Menurut Umi, penangkapan tersangka terjadi di sebuah rumah yang dijadikan penampungan di Dusun V, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

"Saat diamankan, petugas juga menemukan enam orang wanita yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Umi di Mapolda Lampung, Jumat (10/11/2023) siang.

Enam korban yang diselamatkan adalah warga Lampung Utara, masing-masing berinsial RO, NY, FA, AG, TS, dan AW.

Baca juga: Terjerat Kasus Perdagangan Orang, Pria Ini Terpaksa Melangsungkan Pernikahan di Mapolresta Banyumas

"Usia para korban masih muda, sekitar 20-25 tahun. Saat ditemukan, mereka sedang menunggu hasil pembuatan paspor," tutur Umi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka Indah membujuk para korban untuk diajak bekerja sebagai tenaga kerja migran di Malaysia.

Proses untuk mendapatkan izin kerja dilakukan secara ilegal dan para korban dijanjikan gaji sebesar RM 1.500 atau setara Rp 5 juta per bulan.

Tersangka juga mendapatkan komisi dari setiap gaji yang diterima para korban jika sudah bekerja.

Umi menambahkan, agar para korban mau dan terbujuk, tersangka memberikan uang Rp 1 juta sebagai uang makan kepada keluarga para korban.

"Tersangka memberikan uang saku sebesar Rp 1 juta kepada keluarga korban sebelum berangkat," ungkap dia.

Dari penyelidikan, para tersangka ternyata memberangkatkan 3 orang sebelumnya ke Malaysia.

"Tersangka dikenakan Pasal 69 juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja," kata Umi.

Hukuman dari undang-undang ini 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com