Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

19 Calon TKI Diselamatkan, Polisi Tangkap Pasutri Pelaku Perdagangan Orang

Kompas.com - 30/10/2023, 12:02 WIB
Hadi Maulana,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Unit VI PPA Satreskrim Polresta Barelang membongkar penampungan Pekerja Migran Indonesia (TKI) ilegal yang berada di unit Orchard Walk Blok E No.9 Ruko Orchard Park, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Dari penggerebekan ini, polisi berhasil meneyelamatkan 19 calon TKI ilegal dan menangkap pasangan suami istri, Yuditha Maunu Anunut (36) dan Marfin Timu Apy Phymma (59) yang merupakan pelaku perdangan orang.

Baca juga: TKI Banyuwangi Akhirnya Pulang Kampung setelah 15 Tahun Hilang Kontak di Malaysia

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Bernufus Budi Hartono mengatakan, ke-19 orang yang berhasil diselamatkan ini nantinya akan dipekerjakan ke Singapura sebagai asisten rumah tangga (ART).

"Ironisnya ke 19 orang ini akan dipekerjakan ke Singapura melalui jalur ilegal atau non prosedural," kata Budi ditemui di Mapolresta Barelang, Senin (30/10/2023).

Budi mengaku, 19 korban tersebut masing-masing berasal dari DKI Jakarta, NTT, NTB, Sulawesi Utara, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.

Budi juga menyebut, terungkapnya kasus ini berdasarkan dari laporam masyarakat sekitar yang curiga dengan aktivitas di ruko tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui para korban akan diberangkatkan ke Singapura melalui PT Falia Sinatrya Sejati.

"Pasangan suami istri yang kami amankan itu merupakan kepala cabang dan wakil kepala cabang perusahaan tersebut," terang Budi.

"Dan keduanya telah kami tetapkan sebagai tersangka," tegas Budi.

Adapun peran kedua tersangka yakni, merekrut calon TKI yang akan bekerja ke luar negeri.

Kemudian mengawasi calon TKI dan melengkapi kebutuhan selama berada di penampungan.

"Keduanya juga yang langsung berkomunikasi dengan agensi Singapura," papar Budi.

Baca juga: Disnaker Telusuri TKI Blitar yang Dikabarkan Tewas dalam Banjir di Hongkong

Budi menjelaskan, kedua tersangka tersebut dijerat Pasal 68 Jo 86 UU RI Nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 06 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

"Sementara untuk 19 korban akan kami pulangkan ke daerah masing-masing melalui BNP2TKI Batam," pungkas Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com