KUPANG, KOMPAS.com - Petugas Imigrasi Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan seorang pria warga negara Timor Leste berinisial JDC.
Kepala Kantor Imigrasi Kupang Christian Penna mengatakan, JDC ditahan sehari setelah melangsungkan pernikahannya.
"DC diamankan di tempat kediamannya pada Rabu (8/11/2023)," kata Chistian dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (10/11/2023).
Baca juga: Ikut Buang Bayi dalam Kantong Belanja, Pria di Kupang Ditangkap Polisi
Christian menjelaskan, pada Selasa (7/11/2023), pihaknya menerima laporan ada warga negara Timor Leste yang akan menikah di Kupang.
JDC dilaporkan atas dugaan tidak memiliki izin tinggal selama berada di wilayah Indonesia.
Setelah menerima laporan itu, petugas Imigrasi Kupang menurunkan tim untuk menelusuri laporan tersebut.
Baca juga: Polisi Asal Kupang Meninggal di Sukabumi Usai Dilantik Jadi Perwira
Berdasarkan hasil penelusuran, tim Inteldakim Imigrasi Kupang menemukan JDC memiliki paspor kebangsaan yang telah habis berlaku dan tidak memiliki izin tinggal.
"Paspor JDC telah habis berlaku sejak 2014 dan selama itu pula tidak memiliki izin tinggal untuk berada di wilayah Indonesia," ungkap Christian.
Setelah itu, JDC langsung diamankan dan dibawa ke Imigrasi Kupang untuk diperiksa lebih lanjut.
"Saat ini yang bersangkutan tengah kami tahan dan kami dalami pelanggaran keimigrasian yang dilakukan,"ucap Christian.
Menurutnya, bila terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian maka yang bersangkutan akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.