Aksin mengungkapkan, sempat meminta uang tersebut secara baik-baik kepada korban. Namun bukan perkataan baik yang didapat, melainkan ucapan melukai hati pelaku.
"Karena kata-kata kasar, dia minta tanda terima uang, ada bukti uang yang diterima, kalau ada akan diganti. Kalau tidak ada akan dilaporkan ke polisi," paparnya
Menurut Aksin, saat itu ia meminta sebagian uang yang telah diberikan kepada korban karena ia butuh modal untuk buka usaha.
Hal itu dilakukan setelah mendapatkan kabar bahwa korban telah menikah dengan orang lain.
"Setelah saya di LP satu tahun, dia menikah dengan orang lain. Saya minta sebagian (uang) karena buat modal dagang dan beli aset. Itu yang saya minta," tuturnya.
Aksin kemudian mendatangi rumah korban dengan membawa kapak. Awalnya ia datang hanya untuk mengancam dan tak berniat untuk melukai korban.
"Karena dia tidak ingin selesaikan dengan baik-baik, saya sudah tawarkan baik-baik selama 3 tahun dari 2021 sampai hari ini. Tidak ada niat membunuh. Saya ancam kalau menjanjikan lusa mungkin tidak akan saya lukai," bebernya.
Baca juga: Pembebasan Lahan Tol Semarang-Demak Ditargetkan Selesai Desember 2023
"Saya ayunkan empat kali. (Padahal) sudah saya rencanakan untuk mengacam saja," tambah dia.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Deman, AKP Winardi mengatakan korban saat ini sedang menjalani perawatan di RS Pelita Anugrah Mranggen.
"Saat ini korban sedang dirawat di rumah sakit, sekarang sudah bisa diajak komunikasi," jelasnya.
Kasatreskrim menyatakan, motif pelaku melakukan pembacokan karena merasa sakit hati kepada korban.
Pelaku ditinggal menikah oleh korban, sedangkan pelaku sudah mengeluarkan banyak uang untuk korban.
"Motif pelaku terhadap korban karena sakit hati, karena sudah menjalin hubungan dari tahun 2018, dan mengeluarkan banyak uang, namun ditinggal menikah oleh korban," terangnya.
Baca juga: Terjebak Macet Berjam-jam di Jalan Pantura Demak-Semarang, Sopir Truk: Rugi Waktu
Selain mengamankan pelaku, Satreskrim Polres Demak juga mengamankan satu buah kapak dari besi dengan panjang 30 cm, satu buah tas warna coklat merek Bae Pack, satu unit motor Yamaha Mio warna hijau bernopol H 2426 CY, dan satu kendaraan motor Honda Beat warna putih bernopol H 3795 QJ.
Atas tindakannya, Muhamad Aksin dijerat pasal penganiayaan yang direncakan, yakni Pasal 353 ayat (2) KUHPidana, Pasal 351 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara selama-selama 7 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Aksin Sakit Hati Ditinggal Menikah: Polres Demak Tangkap Pelaku Penganiaya Wanita Pakai Kapak,
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.