Terkait dugaan adanya kekerasan seksual yang dilakukan pelaku, pihak LBH Sulteng meyakini bahwa hal tersebut kemungkinan terjadi.
Diketahui kasus ini terjadi pada Selasa (31/10/2023) pukul 19.40 Wita. Saat itu pelaku mengajak korban untuk bermain stik es krim.
Gayung bersambut, ajakan pelaku disetujui korban. Keduanya kemudian naik sepeda. Pelaku membonceng korban.
Saat melintas jalan rusak dan bergelombang. Korban spontan mengatakan "nambongo kau ini bawa sepeda". Nambongo dalam bahasa Kaili di Sulawesi Tengah artinya adalah bodoh.
Dikatakan Nambongo oleh korban, pelaku marah dan tersinggung. Pelaku MF sempat mengatakan "kau ini sudah diantar tapi kurang ajar".
Lalu saat melewati jalan sunyi, pelaku meletakan sepedanya dan langsung membanting korban hingga terjatuh ke tanah.
Lalu pelaku mencekik leher korban sambil menindih ulu hati korban dengan menggunakan lututnya. Korban sempat meronta ronta sampai pada akhirnya tidak bergerak lagi.
Baca juga: Dilaporkan Hilang, Bocah SD di Palu Ditemukan dalam Kondisi Tewas
Setelah korban sudah tidak bergerak pelaku membuka baju dan celana korban kemudian membuang ke semak-semak. Pelalu kemudian meninggalkan korban.
Sebelum meninggalkan korban, pelaku sempat memegang kemaluan korban. Pelaku kemudian meninggalkan korban dan pulang menuju rumahnya.
Keluarga korban kemudian melaporkan ke polisi, karena korban malam itu belum juga pulang ke rumah.
Saat dilakukan pencarian, ada orang yang melihat bahwa korban berboncengan dengan pelaku. Pelaku tak bisa mengelak saat dirinya diminta untuk menunjukan di mana pelaku meninggalkan korban. Saat ditemukan korban sudah meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.