ACEH UTARA, KOMPAS.com – Hingga hari ini, Selasa (7/11/2023), Alat Peraga Kampanye (APK) calon anggota legislatif masih marak ditemukan di sejumlah tempat di wilayah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Seharusnya, seluruh alat peraga tersebut telah diturunkan pada saat penetapan daftar calon tetap (DCT) untuk pemilihan legislatif, 3 November 2023 lalu.
Ketua Panita Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kabupaten Aceh Utara, Syahrizal menyebut, seluruh partai politik dan tim sukses calon anggota legislatif telah diberikan surat imbauan untuk menurunan alat peraga.
Baca juga: Dalam Sehari, Satpol PP Kota Semarang Tertibkan 100 Alat Peraga Kampanye
“Sudah dua kali kami terbitkan imbauan. Mereka kita beri waktu 7-9 November 2023 untuk menurunkan sendiri alat peraganya, agar nanti bisa digunakan lagi."
"Jika pun tidak, ya kami turunkan sendiri,” kata Syahrizal yang dihubungi melalui sambungan telepon siang ini.
Dia menyebutkan, saat ini di sebagian jalan protokol di wilayah tersebut telah dibersihkan dari alat peraga kampanye.
“Sebagian lagi belum kita bersihkan, karena memang kawasan kita terlalu luas, 27 kecamatan. Kami targetkan penurunan ini hingga 27 November 2023,” kata dia.
Baca juga: Aturan Mengenai Alat Peraga Kampanye Pemilu di Tempat Umum
Dia mengimbau agar partai mengingatkan calon anggota legislatif untuk menurunkan sendiri alat peraganya.
“Agar bisa digunakan lagi nanti saat kampanye. Sekarang turunkan saja dulu sendiri, jika pun tak mau juga, ya sudah, kami yang turunkan bersama pemerintah daerah,” tegas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.