Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesal Tak Dibayar Sesuai Perjanjian, PSK Sesama Jenis Tewas Dianiaya Pelanggannya

Kompas.com - 06/11/2023, 17:19 WIB
Hadi Maulana,
Reni Susanti

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com – Kasus pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan Herman Ahmadsyah (57), warga Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) tewas degan tragis dalam kondisi telanjang terungkap.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M Darma Ardiyanki mengatakan, pelaku berinisial DN (38), warga TPI Barat, Tanjungpinang, Kepri.

Ia ditangkap di kawasan Batu Hitam, Tanjungpinang, dengan barang bukti berupa batu, bajubv  pelaku yang masih berlumuran darah, celana dalam, celana pendek korban, serta tas korban.

Baca juga: Kesal Tak Dibayar, PSK di Pontianak Gadaikan Sepeda Motor Pelanggannya

Tempat kejadian perkara (TKP) di taman depan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) di bilangan Jalan Diponegoro, Kelurahan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang, Selasa (31/11/2023). 

Darma menjelaskan, pembunuhan ini bermotif tarif yang berujung percekcokan, penganiayaan, hingga kematian.

“Korban ini laki-laki, namun kesehariannya bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK), sedangkan pelaku salah satu pelanggannya,” kata Darma yang dihubungi, Senin (6/11/2023).

Baca juga: Jejak Wanita Jepang yang Dimakamkan di Kerkhof Pangkalpinang, Berawal dari PSK

Darma menjelaskan, sebelum melakukan hubungan sejenis, pelaku dan korban telah sepakat dengan tarif Rp 50.000, namun usai bercinta malam dibayar Rp 10.000.

“Saat itu terjadi perdebatan masalah tarif, sehingga tersangka kesal lalu menganiaya korban menggunakan batu hingga akhirnya meninggal dunia,” ungkap Darma.

Untuk kronologis kejadian, Darma menjelaskan, Selasa (31/11/2023) sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka sedang duduk di taman depan KPPP Tanjungpinang.

Saat itu, korban mendatangi tersangka dan mengajaknya "bermain" dengan tarif yang disepakati Rp 50.000.

Korban sendiri ditemukan tewas dengan kondisi tragis sekitar pukul 09.30 WIB di lokasi kejadian.

“Hasil otopsi penyebab kematian korban karena trauma di bagian kepala akibat hantaman dan pukulan dari benda tumpul atau keras, yang mengakibatkan pendarahan hebat pada rongga kepala. Selain itu, juga terdapat trauma pada leher dan dada,” ucap Darma.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 dan atau pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Darma.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com