Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersandung Kasus Mafia Tanah, 1 Bacaleg di Lombok Barat Masuk DPO

Kompas.com - 05/11/2023, 18:18 WIB
Idham Khalid,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Salah seorang calon legislatif (caleg) inisial EI dari Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB

Bacaleg tersebut buron setelah terjerat kasus penggelapan tanah atau mafia tanah.

"Iya benar kita sudah tetapkan menjadi DPO setelah kasusnya naik ke penyidikan, dan yang bersangkutan (EI) kini sekarang DPO," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan, Minggu (5/11/2023).

Baca juga: Coret 2 Orang, KPU Tetapkan DCT Caleg Kepri 2024 Sebanyak 602 Orang

Teddy menjelaskan, EL merupakan calo sertifikat tanah yang diduga kuat bersekongkol dengan empat rekannya yang sudah menjadi tersangka. Yakni MH, Y (perempuan), M, dan Z.

"Jadi EI ini eksekutor dari MH yang merupakan pemain atau mafia tanah," kata Teddy.

Sedangkan Y dan M merupakan pasangan suami istri. Mereka mengatasnamakan pemilik tanah korban bernama D, seorang laki-laki keturunan Indo-Australia warga Lombok Barat.

Baca juga: 1.333 Caleg Bersaing Duduki Kursi DPRD Banten, Ada 4 Eks Narapidana Korupsi

Aksi para mafia tanah tersebut dibantu Z, seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kabupaten Lombok Barat.

Teddy mengatakan, para pelaku diduga memalsukan sporadik, surat pernyataan bekas tanah milik, surat pernyataan, surat kuasa, surat ukur, dan bukti acara pada Maret 2020. 

"Modusnya para pelaku untuk mengaburkan status tanah korban. Mereka membuat dokumen tersebut pada seorang notaris untuk mengubah status tanah milik tersebut," ungkap Teddy.

Kini kelima tersangka EI, MH, Y, M, dan Z ditetapkan tersangka karena diduga melanggar pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat/dokumen dan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Barat Rizal Umam mencatat ada dua bacaleg terlibat kasus hukum yang kini telah ditetapkan tersangka, salah satunya EIEI dari partai Hanura dan MZ dari PKB.

"Memang benar ditetapkan tersangka yaitu EI dari dapil 3 Labuapi-Kediri, dan MZ dari Dapil 1 Gerung-Kuripan," kata Rizal, Minggu (5/11/2023).

Menanggapi soal status dua bacaleg yang menjadi tersangka tersebut, Bawaslu berpendapat pihaknya tidak bisa menentukan bisa atau tidaknya ditetapkan menjadi caleg ikut bertarung pada Pileg 2024. 

"Karena sepengetahuan kami yang kami pahami sebelum putusan pengadilan bersifat inkrah status tersangka itu masih boleh menjadi caleg. Prosedur itu nanti dilakukan oleh KPU," kata Rizal.

Sebagai prosedur administrasi, Bawaslu Lombok Barat tetap akan meminta data valid terkait dua bacaleg yang berstatus tersangka.

Pihaknya akan bersurat baik ke Polres Lombok Barat dan Polda NTB untuk mendapatkan data valid dua bacaleg tersebut.

"Jadi ada masyarakat menanyakan kasus tersangka masuk ke DCT atau tidak? Kan sesuai PKPU nomor 10 caleg bisa diganti karena tiga hal. Pertama meninggal, kedua menggunakan dokumen palsu dan sakit keras yang berkelanjutan," kata Rizal. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Regional
Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Regional
Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Regional
Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Regional
Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Kilas Daerah
Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Regional
Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Regional
Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Regional
Soal 'Study Tour', Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Soal "Study Tour", Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Regional
Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Regional
Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Regional
Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Regional
Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Regional
Bocah SD di Baubau Terekam CCTV Mencuri Kotak Amal, Uangnya untuk Beli Makan

Bocah SD di Baubau Terekam CCTV Mencuri Kotak Amal, Uangnya untuk Beli Makan

Regional
Pemprov Babel Luncurkan Gerakan Eliminasi Kemiskinan dan 'Stunting'

Pemprov Babel Luncurkan Gerakan Eliminasi Kemiskinan dan "Stunting"

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com