Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maju pada Pileg 2024, Wakil Wali Kota Serang Resmi Diberhentikan

Kompas.com - 01/11/2023, 14:14 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

SERANG, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang telah memberhentikan Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin periode 2018-2023.

Pemberhentian dengan hormat Subadri Ushuludin dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Serang, Rabu (1/11/2023).

"Rapat paripurna ini terkait pemberhentian wakil wali kota karena beliau mencalonkan diri maju DPR RI Dapil Banten 2," ujar Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi kepada wartawan usai rapat.

Baca juga: Dampak El Nino, 572 Hektar Sawah di Serang Banten Gagal Panen

Budi mengatakan, Subadri sebelumnya telah mengirimkan surat pengunduran diri ke DPRD untuk diajukan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 31 Agustus 2023.

Surat pemberhentian Subadri sebagai orang nomor dua di Kota Serang telah disetujui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

"Beliau diberhentikan dengan hormat," kata Budi.

Baca juga: Pabrik Bahan Baku Pestisida Dibangun di Banten, Investasi Capai Rp 312 Miliar

Subadri Ushuludin mengatakan, pengunduran diri dilakukan kerena maju pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024 dari Partai Persatuan Pembangunan  (PPP) untuk daerah pemilihan Banten 2.

Padahal, masa jabatannya bersama Wali Kota Serang Syafrudin akan habis pada 5 Desember 2023.

"Pengunduran diri ini atas permintaan saya, sesuai amanat konstitusi bahwa saya diharuskan mundur ketika mencalonkan diri. Seharusnya 5 Desember, maka harus mengundurkan diri," kata Subadri.

Subadri pun berterima kasih dan menyampaikan permohonan maaf kepada jajaran di Pemkot Serang dan masyarakat selama lima tahun memimpin ibu kota Provinsi Banten. 

"Terima kasih dan permohonan maaf selama lima tahun menjabat," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com