LOMBOK BARAT, KOMPAS.com- Anggota Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat menangkap seorang pria berinisial FYP (15), warga Kelurahan Ampenan Tengah, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
FYP ditangkap setelah diduga membunuh temannya sendiri berinisial WD (52) dengan menggunakan senapan angin laras panjang.
Baca juga: Kasus Pembunuhan di Subang, Banpol Diduga Ikut Bersihkan TKP bersama Danu
Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi mengungkapkan, pembunuhan tersebut terjadi di rumah korban yang berada di Desa Baru Layar, Lombok Barat pada Selasa (17/10/2023).
Junaedi mengungkapkan, motif dari pembunuhan tersebut karena pelaku diduga kesal dan sakit hati melihat korban sering menganiaya anak dan menantu korban.
"Pelaku datang dan menegur korban yang saat itu sedang cekcok dengan anaknya dari luar pagar rumah korban. Pelaku sempat memukul menantunya. Kemudian menegur lagi korban tidak usah begitu (pada anak), karena masih cekcok, pelaku jongkok membidik ke arah korban dari sela-sela pagar dan menembak sebanyak satu kali," kata Jun saat konfrensi pers, Senin (30/10/2023).
Baca juga: KKB Klaim Tembak Mati Anggota TNI di Maybrat, Polda Papua Barat: Masih Lidik
Sebelum melakukan pembunuhan, pelaku sempat melakukan aktivitas berburu menembak burung.
Setelah itu korban dan pelaku meminum minuman keras, tidak jauh dari tempat kejadian.
Jun menjelaskan, korban mendapatkan luka tembakan di bagian dada sebelah kiri sampai mengenai bagian paru-paru dan jantung.
"Setelah menembak, pelaku masuk ke pekarangan korban, kemudian melakukan penganiayaan memukul korban sebanyak tiga kali hingga terkapar," kata Jun.
Mengetahui kondisi ayahnya, anak korban kemudian membawa korban ke rumah sakit Bhayangkara Mataram. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia.
Pelaku yang menyadari kesalahannya, langsung menyerahkan diri ke Mapolda NTB.
"Pelaku sempat menyerahkan diri ke Polda NTB dan pelaku mengakui perbuatannya, proses hukum diambil alih oleh Polres Lombok Barat," kata Jun.
Baca juga: Polisi Pelaku Tembak Warga Gunungkidul Tanpa Sengaja Tak Ajukan Banding
Adapun barang bukti yang disita yakni dua pucuk senapan angin laras panjang yang telah dimodifikasi.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun, junto pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.