SEMARANG, KOMPAS.com - Aksi pengendara sepeda motor yang melawan arus di Jalan Kaligawe, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), viral di media sosial.
Video tersebut viral setelah diunggahakun Instagram @infokejadian_semarang karena kendaraan yang melawan arus dilakukan secara berjemaah.
Di kolom komentar, beberapa warganet ikut curhat karena pernah dimarahi pengendara yang lawan arus tersebut saat mencoba untuk mengingatkan.
Baca juga: Kerangka Manusia yang Dimangsa Ular Piton Teridentifikasi, Korban Sudah 6 Tahun Hilang
"Aku pernah nyenggol wong (orang) lawan arus ngono (seperti itu). Malah aku seng dioneke (dimarahi)," tulis akun @abarsmiith dalam kolom komentar.
Menanggapi hal itu, Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Antonius Hariyanto mengatakan, aksi pengendara lawan arus bisa dikenakan denda dan pidana kurungan.
"Menurut Pasal 287 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bisa dikenakan denda Rp 500.000, bahkan pidana kurungan," kata Antonius, saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (27/10/2023).
Menurutnya, perilaku pengendara yang lawan arus dapat membahayakan diri sendiri dan pengendara lain. Perilaku seperti itu dapat memicu pertengkaran hingga kecelakaan lalu lintas.
"Taruhannya bahkan bisa hilangnya nyawa seseorang," kata dia, mengingatkan.
Untuk itu, dia meminta agar para pengendara dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan etika berlalu lintas, terutama saat akan mencari jalur yang lebih cepat dengan melawan arus.
"Kita akan pasang rambu di lokasi rawan pelanggaran," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.