Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan soal Lahan SDN 4 Anyer, Pemkab Serang: Buktikan Dokumen di Pengadilan

Kompas.com - 24/10/2023, 11:54 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Serang dilaporkan pihak yang mengaku ahli waris lahan SDN 4 Anyer ke Polda Banten terkait penyerobotan lahan.

Kepala Bagian Hukum Kabupaten Serang Lalu Farhan mengatakan, tidak mempermasalahkan pelaporan yang dilakukan Ati Karmila ke kepolisian.

Namun, pihaknya meminta pihak yang mengaku ahli waris untuk menguji atau membuktikan dokumen di pengadilan.

Baca juga: Dianggap Menyerobot, Ahli Waris Lahan SDN 4 Anyer Laporkan Pemkab Serang

"Itu hak mereka melaporkan, hanya saja sebetulnya untuk dapat kepastian hukum harusnya mereka lakukan upaya hukum kepengadilan agar lebih bisa membuktikan apa yg dimiliki mereka sah secara hukum atau tidak," kata Lalu kepada Kompas.com saat dihubungi melalui pesan WhatsApp. Selasa (24/10/2023).

Menurut Lalu, lahan SDN 4 Anyer sudah tercatat di aset milik Pemkab Serang sejak tahun 1974 atau saat pertama kali dibangun merupakan tanah milik desa bukanlah tanah pribadi atau meminjam.

"Sudah 31 tahun aset SDN 4 itu tercatat dineraca aset dan itu tanah bengkok desa," ujar Lalu.

"Kita harus sadar bahwa semua ada cara-cara yang baik utk dapat menyelesaikan masalah ini, karena negara kita ini negara hukum," sambungnya.

Lalu menambahkan, apabila lahan tersebut diputuskan oleh pengadilan milik ahli waris Ati Karmila, Pemkab Serang akan mengalokasikan anggaran untuk membayar lahan tersebut.

"Ini harus dibuktikan terlebih dahulu," tandas Lalu.

Sebelumnya, Ati Karmila, yang mengaku sebagai ahli waris lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Anyer, Kabupaten Serang, Banten melaporkan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.

Ati didampingi pengacara Ade Sugiri melaporkan kasus penyerobotan lahan ke Polda Banten pada Senin (23/10/2023).

Baca juga: Duduk Perkara SDN 4 Anyer Serang Disegel Batu oleh Pihak yang Mengaku Ahli Waris

Ati mengklaim, pihaknya memiliki dokumen yang membuktikan bahwa kliennya sebagai pemilik sah lahan seluas 2.970 meter persegi.

Adapun surat yang dimiliki seperti leter C atau kikirik, dan ada surat pernyataan yang menyatakan bahwa Pemda hanya meminjam lahan untuk membangun sekolah pad tahun 1970 kepada almarhum Marsijah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa M 5,5 Lombok Utara, Warga Mataram Berhamburan ke Luar Rumah

Gempa M 5,5 Lombok Utara, Warga Mataram Berhamburan ke Luar Rumah

Regional
Jalan Protokol Demak Ditutup Malam Ini, Pengemudi Tujuan Semarang-Kudus Bisa Melalui Jalan Lingkar

Jalan Protokol Demak Ditutup Malam Ini, Pengemudi Tujuan Semarang-Kudus Bisa Melalui Jalan Lingkar

Regional
Petugas Damkar di Tegal yang Terlindas Mobil Pemadam Sudah Lewati Masa Kritis

Petugas Damkar di Tegal yang Terlindas Mobil Pemadam Sudah Lewati Masa Kritis

Regional
Beda dengan Tahun 2020, Pilkada Solo 2024 Tak Diikuti Calon Independen

Beda dengan Tahun 2020, Pilkada Solo 2024 Tak Diikuti Calon Independen

Regional
Mantan Gubernur Babel Kembali Dipanggil Jaksa, soal Izin Kebun Pisang Ditanami Sawit

Mantan Gubernur Babel Kembali Dipanggil Jaksa, soal Izin Kebun Pisang Ditanami Sawit

Regional
Adik yang Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten Alami Gangguan Jiwa

Adik yang Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten Alami Gangguan Jiwa

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Jelang Musim Tanam Padi, Petani dan TNI 'Perangi' Tikus di Rokan Hulu

Jelang Musim Tanam Padi, Petani dan TNI "Perangi" Tikus di Rokan Hulu

Regional
Ibu Negara Iriana Bakal Ikuti Parade Mobil Hias di Solo, Sejumlah Ruas Jalan Ditutup

Ibu Negara Iriana Bakal Ikuti Parade Mobil Hias di Solo, Sejumlah Ruas Jalan Ditutup

Regional
Sempat Tertutup Longsor, Jalan Penghubung Tanah Bumbu dan HSS Kalsel Kini Bisa Dilalui

Sempat Tertutup Longsor, Jalan Penghubung Tanah Bumbu dan HSS Kalsel Kini Bisa Dilalui

Regional
Gempa M 5,5 Guncang Lombok Utara

Gempa M 5,5 Guncang Lombok Utara

Regional
Kepala Desa di Serang Tersangka Gratifikasi Pembebasan Situ Ranca Gede

Kepala Desa di Serang Tersangka Gratifikasi Pembebasan Situ Ranca Gede

Regional
Perbaikan Jembatan Jalinsum Lampung, Truk Lebih dari 25 Ton Dilarang Lewat

Perbaikan Jembatan Jalinsum Lampung, Truk Lebih dari 25 Ton Dilarang Lewat

Regional
Ingin Kuasai Skuter, Pemuda di Kalsel Begal Teman Sendiri

Ingin Kuasai Skuter, Pemuda di Kalsel Begal Teman Sendiri

Regional
Cerita Penjual Perlengkapan Haji di Semarang, Omzet Capai Rp 20 Juta Per Hari

Cerita Penjual Perlengkapan Haji di Semarang, Omzet Capai Rp 20 Juta Per Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com