KOMPAS.com - HH (50) warga di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat kepolisian setempat atas dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur yang masih berusia 12 tahun.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/185/X/2023/SPKT/Polres Ende/Polda NTT tanggal 17 Oktober 2023.
Kepala Satuan Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman, menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dugaan pencabulan ini pertama kali terjadi di dalam gudang salah satu masjid pada September 2022.
Baca juga: Korban Pencabulan Oknum Guru di Langkat Bertambah Jadi 15 Siswa
Kejadian berawal ketika korban dan ketiga orang temannya pulang berjualan sirih pinang.
Sesampainya di belakang masjid, pelaku memanggil mereka dan meminta untuk membantu membersihkan masjid.
"Kemudian empat orang anak kembali ke rumah untuk menyimpan seluruh barang-barang bawaan mereka. Setelah itu keempatnya kembali mendatangi masjid," ujar Yance dalam keterangannya, Selasa (24/10/2023).
Saat korban dan ketiga temanya sedang membersihkan bagian teras masjid, pelaku meminta saksi HH memanggil korban untuk membersihkan kotoran ayam di dalam gudang masjid.
Saat itu, beber Yance, saksi UM hendak ikut bersihkan kotoran ayam tetapi pelaku melarangnya. Ia membiarkan korban membersihkan sendiri.
Korban lalu masuk ke dalam gudang masjid untuk membersihkan kotoran ayam.
Beberapa saat kemudian pelaku ikut masuk ke dalam gudang masjid. Ia juga menutup sebagian pintu gudang.
Baca juga: Lakukan Pencabulan, 2 Guru SMP di Cilacap Ditangkap Polisi
"Tersangka kemudian menarik tangan korban lalu mencabulinya. Korban langsung menendang kaki pelaku dan berlari keluar dari dalam gudang tersebut," jelas Yance.
Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada saksi UM.
Kejadian kedua, lanjut Yance, terjadi tiga hari kemudian. Awalnya korban bersama adiknya AF pulang membeli jajan di kios. Kios tersebut melewati rumah pelaku.
Tiba-tiba pelaku yang saat itu sedang mengenakan sarung tanpa baju berdiri di depan pintu rumahnya.
Ia lalu memanggil korban bersama adiknya dengan cara bersiul, namun keduanya tidak menghiraukan.
Tersangka kembali memanggil keduanya sembari menyodorkan uang sebesar Rp 50.000. Tetapi korban mengatakan tidak menginginkan uang tersebut.
Kemudian tiba-tiba pelaku langsung mengangkat kain sarungnya, yang mana saat itu tidak mengenakan celana dalam dan menunjukkan kemaluannya di depan korban.
"Korban bersama adiknya AF langsung lari pulang ke rumah," bebernya.
Baca juga: Pria di Palembang yang Sumpah Pocong Divonis 12 Tahun Penjara karena Pencabulan
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Ende. Setelah memeriksa sejumlah saksi dan memenuhi cukup bukti, aparat menangkap pelaku.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Juntco Pasal 76E Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 290 ayat (2) KUHP atau pasal 6 huruf a Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.