Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Perjalanan Dinas Fiktif Rp 1,5 M, Pejabat Maluku Barat Daya Ditahan

Kompas.com - 23/10/2023, 21:57 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Farid Assifa

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Bendahara Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Maluku Barat Daya, JZ ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Ambon, Senin (23/10/2023).

JZ ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Maluku Barat Daya atas kasus dugaan korupsi SPPD fiktif Tahun 2017-2018.

Dalam kasus tersebut negara dirugikan senilai Rp 1,5 miliar.

Penahanan tersangka dilakukan seusai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan di kantor Kejati Maluku pada Senin (23/10/2023) sore.

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Maluku Barat Daya Divonis 4 Tahun Penjara

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengatakan dalam kasus ini JZ selaku bendahara pengeluaran telah membuat SPPD fiktif kepada sebagain PNS maupun non PNS.

"Tersangka JZ selaku bendahara pengeluaran membuat SPPD yang tidak sah, YZ memasukkan nama-nama peserta perjalanan dinas dari golongan PNS dan non PNS namun mereka tidak melakukan perjalanan dinas," ungkapnya.

Ia menambahkan, anggaran SPPD fiktif itu kemudian dicairkan oleh tersangka kepada sejumlah PNS dan sebagian lagi ditahan.

"Jadi sebagian anggaran diberikan kepada peserta perjalanan dinas fiktif dan peserta lainnya tidak diberikan anggaran SPPD yang tidak sah tersebut. Kerugiannya itu Rp 1,5 miliar," ungkapnya. 

Wahyudi menambahkan setelah ditetapkan sebagai tersangka, JZ langsung menjalani penahanan di Rutan Ambon.

"Penahanan terhadap tersangka  berlangsung selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini," kata Wahyudi.

Sebelumnya dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan mantan Sekda Maluku Barat Daya AS sebagai tersangka.

"Untuk kasus ini tersangkanya dua orang, jadi sebelumnya itu AS telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya 

 Perbuatan YZ dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga: Eks Kades di Maluku Barat Daya yang Diduga Korupsi ADD Segera Disidang

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Regional
Cerita Siswa SMA di Ende Tiap Hari Belajar Tanpa Meja

Cerita Siswa SMA di Ende Tiap Hari Belajar Tanpa Meja

Regional
Siswa SMA Tewas Tenggelam di Kolam Renang Wisata TTU, Sempat Minta Direkam

Siswa SMA Tewas Tenggelam di Kolam Renang Wisata TTU, Sempat Minta Direkam

Regional
Duka Korban Bencana Banjir Lahar Dingin di Sumbar: Ibu Saya Tak Bisa Diselamatkan...

Duka Korban Bencana Banjir Lahar Dingin di Sumbar: Ibu Saya Tak Bisa Diselamatkan...

Regional
Korban Banjir Sumbar Terseret Air 72 Km, dari Padang Panjang sampai Padang

Korban Banjir Sumbar Terseret Air 72 Km, dari Padang Panjang sampai Padang

Regional
Dimediasi di Polda Riau, Rektor Unri Berdamai dengan Mahasiswa yang Dilaporkan

Dimediasi di Polda Riau, Rektor Unri Berdamai dengan Mahasiswa yang Dilaporkan

Regional
Dapat Restu Ketum PKB, Gus Yusuf Dipastikan Maju Pilkada Jateng

Dapat Restu Ketum PKB, Gus Yusuf Dipastikan Maju Pilkada Jateng

Regional
Ketahuan Curi Motor, Maling Ini Dihajar Warga Saat Sembunyi di Sawah

Ketahuan Curi Motor, Maling Ini Dihajar Warga Saat Sembunyi di Sawah

Regional
Bunuh Badak dan Jual Culanya, Warga Pandeglang Dituntut 5 Tahun Penjara

Bunuh Badak dan Jual Culanya, Warga Pandeglang Dituntut 5 Tahun Penjara

Regional
Banjir Rob Demak Meninggi Lagi, 4 Akses Jalan di Pedukuhan Terputus

Banjir Rob Demak Meninggi Lagi, 4 Akses Jalan di Pedukuhan Terputus

Regional
Kenang Peran Jenderal Gatot Soebroto, Perjalanan Biksu Thudong 2024 Dimulai dari Semarang

Kenang Peran Jenderal Gatot Soebroto, Perjalanan Biksu Thudong 2024 Dimulai dari Semarang

Regional
Mengintip Teror Pelemparan Batu Argo Muria di Semarang...

Mengintip Teror Pelemparan Batu Argo Muria di Semarang...

Regional
'Traffic Light' Simpang Canguk Magelang Mati, Tidak Ada Polisi, Pengendara Ngeri

"Traffic Light" Simpang Canguk Magelang Mati, Tidak Ada Polisi, Pengendara Ngeri

Regional
Bupati Nunukan Tanggapi Dugaan Pelecehan Pemohon KTP oleh Oknum ASN Disdukcapil

Bupati Nunukan Tanggapi Dugaan Pelecehan Pemohon KTP oleh Oknum ASN Disdukcapil

Regional
Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dari Jalur Perseorangan Serahkan Syarat Dokumen ke KPU Manggarai Timur NTT

Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dari Jalur Perseorangan Serahkan Syarat Dokumen ke KPU Manggarai Timur NTT

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com