"Ibumu meninggal itu, coba kamu cek. Bapak khilaf," kata Tohari menirukan ucapan tersangka.
Baca juga: Usai Bunuh Mantan Istri, Bos Hotel di Jepara Sempat Telepon Anak Suruh Cek Kondisi Ibunya
Dijelaskan Tohari, merujuk pemeriksaan kesehatan, tersangka tercatat positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Tersangka ini diduga sudah lama berstatus sebagai pecandu sabu.
"Kita tes urin hasilnya positif sabu. Tersangka pernah berusaha membakar istrinya dengan mengguyur Pertalite pada 2022. Selanjutnya tersangka menganiaya korban di Blora hingga dihukum lima bulan," ungkap Tohari.
Tersangka RH diancam pasal 338 KUHP Pidana tentang merampas nyawa orang dengan sengaja, dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
"Pengakuan tersangka, ia emosi karena merasa telah disantet mantan istrinya," pungkas Tohari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.