Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Pelaku Lelang Arisan Bodong di Jepara, untuk Beli Mobil dan Plesiran hingga ke Bali

Kompas.com - 11/08/2023, 21:21 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - IN (28) tertunduk lesu saat turun dari mobil tahanan Polres Jepara, Jumat (11/8/2023). Ia kemudian digelandang menuju tempat rilis kasus.

Warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah itu, merupakan pelaku tunggal penipuan dengan modus lelang arisan. Ia ditangkap pada Selasa (8/82023) lalu.

IN mengaku menjalankan lelang arisan ini sejak 2021 lalu. Awal-awal menjalan arisan ini, kata dia, semua berjalan lancar.

Dia bisa menepati janji apa yang ditawarkan kepada pembeli lelang arisannya. Namun lambat laun timbul masalah. Saat itu IN mengaku sedang butuh uang.

Baca juga: Arisan Bodong di Jepara, Pelaku Tipu 80 Orang dengan Kerugian Rp 1,2 Miliar

Kemudian ia nekat menggunakan uang korban. Dia mengira uang para korban itu bisa ia kembalikan dari uang hasil jualan baju di tokonya.

Namun perhitunganya melesat. Uang para korban raib dan ia pun kelimpungan saat para korban menagih pengembalian uang.

“Korban kebanyakan dari Jepara. Paling jauh dari Semarang,” kata IN.

Dia mengungkapkan uang dari korban digunakan untuk kebutuhan pribadi seperti membayar uang muka pembelian mobil dan jalan-jalan hingga ke Bali.

Ditawarkan lewat Whatsapp

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan, tersangka menawarkan lelang arisan melalui story Whatsapp. Kemudian dari tawaran ini banyak orang yang berminat membelinya.

“Semisal untuk mendapatkan Rp 5 juta, tersangka menawarkan arisannya Rp 3,8 juta,” terangnya.

Baca juga: 3 Pelaku Investasi Bodong di Bondowoso Ditangkap, Janjikan Keuntungan 30 Persen

Kapolres menambahkan, pihaknya telah memeriksa 9 saksi yang semuanya merupakan korban dari tersangka.

Barang bukti yang dari penanganan kasus ini, tujuh bendel mutasi rekening korban, 8 bendel print tangkapan layar percakapan Whatsaap antara korban dan tersangka, 5 bendel bukti transfer serta 1 bukti tabungan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau 370 KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Kapolres Jepara mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dengan modus lelang arisan.

"Bisa berarti ini penipuan belaka," kata dia.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pengakuan IN Tersangka Lelang Arisan di Jepara: Gunakan Uang Korban untuk Beli Mobil dan Jalan-jalan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com