Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Amankan 30 Unit Motor Bodong yang Dibawa dari Jakarta Menuju Medan

Kompas.com - 28/07/2023, 22:16 WIB
Suwandi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - Kepolisian mengamankan 36 unit motor bodong atau tanpa surat kepemilikan yang sah, saat sembunyi di Jalan Sumberejo, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Empat orang sopir yang diamankan yaitu BD (42), RD (42), AS (47), dan RS (34) serta 2 unit truk yang membawa motor tersebut, Rabu (26/7/2023).

"Kita dapat informasi, ada truk yang membawa motor bodong yang melintasi wilayah hukum Jambi," kata Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Mas Edy, Jumat (28/7/2023).

Baca juga: Razia Pajak Kendaraan Diperketat, Bapenda Batam Ingatkan Risiko Motor Bodong

Edy menuturkan, setelah menerima informasi dari masyarakat, tim Resmob Polda Jambi langsung melakukan penelusuran di lapangan.

Awalnya tim menuju Jalan Lingkar, kemudian menyusuri jalan di bilangan Simpang Rimbo, hingga daerah Pal 10.

"Dari pencarian itu, tim berhasil menemukan truk yang membawa motor yang diduga sedang sembunyi dalam lorong," kata Edy.

Baca juga: Razia Pajak Kendaraan Diperketat, Bapenda Batam Ingatkan Risiko Motor Bodong

Setelah menemukan truk yang sesuai dengan ciri-ciri laporan dari masyarakat, polisi langsung menggeledah.

Hasilnya ditemukan 36 unit motor tanpa dokumen kepemilikan yang sah alias bodong.

Dari pengakuan sopir, motor-motor bodong itu akan dibawa dari Jakarta menuju Medan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com