JAMBI, KOMPAS.com - Kepolisian mengamankan 36 unit motor bodong atau tanpa surat kepemilikan yang sah, saat sembunyi di Jalan Sumberejo, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Empat orang sopir yang diamankan yaitu BD (42), RD (42), AS (47), dan RS (34) serta 2 unit truk yang membawa motor tersebut, Rabu (26/7/2023).
"Kita dapat informasi, ada truk yang membawa motor bodong yang melintasi wilayah hukum Jambi," kata Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Mas Edy, Jumat (28/7/2023).
Baca juga: Razia Pajak Kendaraan Diperketat, Bapenda Batam Ingatkan Risiko Motor Bodong
Edy menuturkan, setelah menerima informasi dari masyarakat, tim Resmob Polda Jambi langsung melakukan penelusuran di lapangan.
Awalnya tim menuju Jalan Lingkar, kemudian menyusuri jalan di bilangan Simpang Rimbo, hingga daerah Pal 10.
"Dari pencarian itu, tim berhasil menemukan truk yang membawa motor yang diduga sedang sembunyi dalam lorong," kata Edy.
Baca juga: Razia Pajak Kendaraan Diperketat, Bapenda Batam Ingatkan Risiko Motor Bodong
Setelah menemukan truk yang sesuai dengan ciri-ciri laporan dari masyarakat, polisi langsung menggeledah.
Hasilnya ditemukan 36 unit motor tanpa dokumen kepemilikan yang sah alias bodong.
Dari pengakuan sopir, motor-motor bodong itu akan dibawa dari Jakarta menuju Medan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.