KOMPAS.com - IN (28), seorang perempuan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah ditangkap atas kasus penipuan dengan modus lelang arisan.
Diduga IN telah menipu 80 orang di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Jepara dengan total kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, dalam aksinya tersangka menawarkan lelang arisan melalui story Whatsapp.
Kepada calon korban, IN mengiming-imingi keuntungan yang besar.
Baca juga: Arisan Bodong Rp 1,3 Miliar di Cianjur, Pelaku Janjikan Keuntungan 30 Persen
Salah satu korban mengaku membeli lelang arisan sebesar Rp 4,1 juta dan mendapatkan uang Rp 4 juta dengan keuntungan Rp 900.000.
Menurut Kapolres Jepara, pada awal-awal, pembayaran lelang arisan berjalan lancar. Lambat laun, jumlah peminat arisan ini semakin banyak.
"Untuk memperdaya para korban tersangka ini memberikan pencairan pada awal-awal membuka lelang arisan kepada para korban," kata AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat rilis kasus di Mapolres Jepara, Jumat (11/8/2023).
Lalu memasuki Mei 2023, arisan ini mulai bermasalah dan IN tak bisa mengembalikan uang kepada pembelinya.
Pengakuan tersangka, kata Kapolres, uang para korban digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membiayai jalan-jalan dan juga digunakan untuk membayar uang muka pembelian mobil.
Tersangka dilaporkan ke Polres Jepara, pada Senin (7/8/2023).
Dari laporan ini Satreskrim Polres Jepara melakukan penyelidikan untuk memperoleh alat bukti dari kasus tersebut.
Kemudian pada Selasa (8/8/2023), tersangka ditangkap dan ditahan.
Kapolres menambahkan, pihaknya telah memeriksa 9 saksi yang semuanya merupakan korban dari tersangka.
Adapun barang bukti dari penanganan kasus ini, tujuh bendel mutasi rekening korban, 8 bendel print tangkapan layar percakapan whatsaap antara korban dan tersangka, 5 bendel bukti transfer, 1 bukti tabungan, dan yang lain.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau 370 KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Kapolres Jepara pun mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dengan modus lelang arisan.
"Bisa berarti ini penipuan belaka," kata dia.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul 80 Orang Jadi Korban Arisan Bodong di Jepara, Tersangka Terancam Penjara 4 Tahun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.