KOMPAS.com - Pemilik Hotel Mustika berinisial RH (50) ternyata residivis kasus serupa sebelum membunuh mantan istrinya, TK (44) di Kecamatan Mayong, Jepara.
Dari rekam jejak tersangka, sudah beberapa kali ia berupaya melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban. Tersangka merupakan residivis kasus KDRT.
Tersangka pernah melakukan percobaan pembunuhan kepada mantan istrinya itu pada tahun 2022.
"Pernah (coba) membakar (korban) dengan mengguyur dengan Pertalite,” kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dilansir dari TribunJatim.com.
Akibatnya, tersangka menjalani hukuman penjara lima bulan.
Namun baru lima hari keluar dari penjara, tersangka kembali menganiaya mantan istrinya hingga meninggal dunia.
Kasus ini terungkap usai ibu tiga anak itu ditemukan tewas dengan luka lebam di kamar rumahnya di Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong, Kamis (19/10/2023).
Baca juga: Tak Tahan Sering Di-bully, Pemuda di Jepara Hajar Tetangganya hingga Tewas
Wahyu mengatakan, tersangka awalnya berkunjung ke rumah korban hendak menanyakan soal desas-desus ilmu hitam.
Tersangka menuding mantan istrinya berupaya mencelakai dirinya melalui ritual santet.
"Tersangka datang meminta obat atau penawar guna-guna. Tersangka merasa diguna-guna oleh mantan istrinya," ujar Wahyu.
Beberapa saat kemudian keduanya terlibat cekcok lantaran korban bersikukuh tidak pernah melakoni praktik santet seperti yang dituduhkan.
Korban selanjutnya dianiaya tersangka hingga tewas di dalam rumah. Korban dihajar secara brutal menggunakan tangan kosong, gagang sapu, dan botol kaca.
Mulut korban juga dibekap oleh tersangka. Dari hasil otopsi RSUD RA Kartini, ditemukan luka lebam di sekujur tubuh korban terutama pada bagian kepala.
"Penyebab kematian korban karena gagal napas, dimungkinkan karena dibekap mulut dan hidungnya," kata Wahyu.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan, usai mengeksekusi korban, tersangka yang berupaya kabur sempat menelepon anak-anaknya dengan kabar yang mengejutkan.
"Ibumu meninggal itu, coba kamu cek. Bapak khilaf," kata Tohari menirukan ucapan tersangka.
Baca juga: Usai Bunuh Mantan Istri, Bos Hotel di Jepara Sempat Telepon Anak Suruh Cek Kondisi Ibunya
Dijelaskan Tohari, merujuk pemeriksaan kesehatan, tersangka tercatat positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Tersangka ini diduga sudah lama berstatus sebagai pecandu sabu.
"Kita tes urin hasilnya positif sabu. Tersangka pernah berusaha membakar istrinya dengan mengguyur Pertalite pada 2022. Selanjutnya tersangka menganiaya korban di Blora hingga dihukum lima bulan," ungkap Tohari.
Tersangka RH diancam pasal 338 KUHP Pidana tentang merampas nyawa orang dengan sengaja, dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
"Pengakuan tersangka, ia emosi karena merasa telah disantet mantan istrinya," pungkas Tohari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.