Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Babel Ingatkan Jenis Bahan Kampanye, Harga Barang Tak Lebih Rp 100.000

Kompas.com - 20/10/2023, 22:05 WIB
Heru Dahnur ,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - Sebentar lagi tahapan Pemilu 2024 akan memasuki masa kampanye. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan bahwa bahan kampanye harus sesuai dengan peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 yang kemudian diubah menjadi PKPU Nomor 20 Tahun 2023.

Komisioner KPU Bangka Belitung Deni mengatakan, penggunaan bahan kampanye di luar ketentuan, berpotensi menjadi temuan bahkan bisa mengarah pada ranah pidana pemilu.

Baca juga: Macam-Macam Bahan Kampanye Pemilu

"Penggunaan barang uang atau sembako bisa diindikasikan pelanggaran karena bukan bahan kampanye sebagaimana diatur PKPU," kata Deni saat sosialisasi pada media, Jumat (20/10/2023).

Deni menuturkan, Pasal 33 Ayat 2 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 mengatur dengan rinci bentuk bahan kampanye berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis dan atribut kampanye lainnya sesuai perundang-undangan.

Bahan kampanye pakaian, sambung Deni, bisa berbentuk baju kaos atau sarung. Sementara penutup kepala bisa berbentuk peci atau jilbab bagi perempuan.

"Bahan kampanye tersebut bisa dibagikan saat kampanye karena sudah diatur dalam peraturan KPU," ujar Deni.

Selain itu, KPU juga membatasi harga satuan bahan kampanye tidak melebihi nominal Rp 100.000 dan bahan kampanye tersebut tidak bisa diuangkan.

Setiap pelanggaran, kata Deni, bakal diproses di sentra penegakan hukum terpadu (Gakhumdu) yang beranggotakan kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu.

"Salah satu sanksi tidak diikutkan dalam tahapan pemilu berikutnya. Ini yang harus diperhatikan selama kampanye yakni barang uang atau materi lainnya yang tidak masuk bahan kampanye dalam peraturan KPU," pesan Deni.

Menurut Deni, pelanggaran kampanye dalam bentuk pemberian kopi dan gula pernah terjadi pada pemilu sebelumnya.

Sehingga hal itu diharapkan tidak terjadi lagi selama tahapan Pemilu 2024.

Deni menambahkan, kampanye adalah kegiatan peserta pemilu dengan menawarkan visi-misi dan citra diri.

"Peserta pemilu dilarang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan," ujar Deni.

Peserta pemilu juga dianjurkan menggunakan bahan kampanye yang bisa didaur ulang.

Baca juga: KPU Babel Larang Peserta Pemilu Bagikan Sembako Saat Kampanye

Kampanye harus menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa daerah yang tidak menyerang pihak lain dan tidak bersifat provokatif.

Bahan kampanye dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan dan taman pohon.

Kampanye seperti pertemuan terbatas, tatap muka, media sosial, pemasangan alat peraga di tempat umum dan debat publik berlangsung 75 hari terhitung 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Selanjutnya masa tenang 11 sampai 13 Februari 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Regional
Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Regional
Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Regional
Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Regional
Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Regional
Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Regional
Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Kilas Daerah
Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Regional
Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Regional
Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Regional
Soal 'Study Tour', Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Soal "Study Tour", Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Regional
Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Regional
Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Regional
Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Regional
Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com