Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Khilaf, Suami Bunuh Istri di Riau

Kompas.com - 20/10/2023, 20:13 WIB
Idon Tanjung,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - GN alias Awan (24) membunuh istrinya, Syarifah (24), di Desa Sungai Lokan, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.

Menurut Kapolres Inhil AKBP Norhayat, peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi pada Rabu (18/10/2023) sekitar pukul 05.30 WIB.

"Pelaku melukai istrinya dengan menggunakan parang, yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Norhayat dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (20/10/2023).

Baca juga: Suami Bunuh Istri di Kupang, Polisi Sebut karena Cemburu

Pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci motif pelaku membunuh istrinya tersebut. Sebab pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Inhil.

"Untuk motif saat ini belum bisa dijelaskan secara rinci, karena masih dalam tahap pemeriksaan dan pendalaman untuk memastikan terkait motifnya," tutur Norhayat.

Norhayat menjelaskan, pelaku yang bekerja sebagai petani itu awalnya melaksanakan shalat subuh berjamaah bersama ayah dan ibunya.

Baca juga: Fakta Baru Suami Bunuh Istri Dibantu 2 Anaknya di Dumai Riau, Korban Sempat Diracun

Sementara istrinya, Syarifah tak ikut shalat karena sedang datang bulan. Selesai shalat, ayah dan ibu pelaku, Yahya dan Satma, melanjutkan zikir dan berdoa.

"Tersangka yang awalnya ikut berdoa usai shalat, tiba-tiba dilihat saksi (Yahya) sudah posisi berdiri dan memegang sebilah parang dan melukai kepala istrinya," kata Norhayat.

Korban pun berteriak. Ayah pelaku langsung berdiri menahan pelaku dengan memeluknya dari belakang.

Namun, pelaku terus menebaskan parang ke kepala dan tangan korban. Kemudian, pelaku ditarik ayahnya hingga mereka terjatuh.

"Saksi kemudian meminta pelaku menyerahkan parang. Selanjutnya, tersangka menyerahkan parang dan diamankan ke semak-semak," sebut Norhayat.

Teriakan korban, rupanya terdengar tetangganya, M Nur. Tetangganya ini mendatangi lokasi kejadian dan melihat korban tergeletak di lantai dengan kondisi bersimbah darah.

Pelaku mendekati M Nur dan mengaku terlanjur marah dan khilaf. M Nur kemudian mencari bantuan warga sekitar.

Tak lama kemudian, polisi datang ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku.

Norhayat mengatakan, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya luka robek di wajah, kepala, tangan, dan perut.

"Korban mengalami luka cukup banyak di tubuhnya yang menyebabkan kematian," kata Norhayat.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan polisi, berupa 1 bilah parang sepanjang 90 sentimeter, baju, celana, bra yang terdapat bercak darah, dan 1 buah alat pengupas kelapa.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bawa Bendara RMS Saat Nobar Timnas di Ambon, Anak di Bawah Umur Diamankan

Bawa Bendara RMS Saat Nobar Timnas di Ambon, Anak di Bawah Umur Diamankan

Regional
Cerita Bripka Leonardo, Polisi yang Ubah Mobil Pribadi Jadi Ambulans Gratis

Cerita Bripka Leonardo, Polisi yang Ubah Mobil Pribadi Jadi Ambulans Gratis

Regional
Kisah Relawan Tagana di Banten, Minim Fasilitas, Sering Pakai Uang Pribadi untuk Tugas

Kisah Relawan Tagana di Banten, Minim Fasilitas, Sering Pakai Uang Pribadi untuk Tugas

Regional
Soal Mutilasi di Ciamis, Apakah Orang dengan Gangguan Jiwa Berpotensi Melakukan Tindak Kejahatan?

Soal Mutilasi di Ciamis, Apakah Orang dengan Gangguan Jiwa Berpotensi Melakukan Tindak Kejahatan?

Regional
Sempat Laporkan Mahasiswanya ke Polisi, Rektor Unri: Tak Ada Maksud Mengkriminalisasi

Sempat Laporkan Mahasiswanya ke Polisi, Rektor Unri: Tak Ada Maksud Mengkriminalisasi

Regional
Punya 2 Profesi, Lurah di Prabumulih Jadi Bidan Diduga Malapraktik hingga Pasien Meninggal

Punya 2 Profesi, Lurah di Prabumulih Jadi Bidan Diduga Malapraktik hingga Pasien Meninggal

Regional
Tak Punya Bandara Internasional, Iklim Investasi di Jawa Tengah Dikhawatirkan Terganggu

Tak Punya Bandara Internasional, Iklim Investasi di Jawa Tengah Dikhawatirkan Terganggu

Regional
Bandara Lombok Siap Layani Pemberangkatan 13 Kloter Jemaah Haji 2024

Bandara Lombok Siap Layani Pemberangkatan 13 Kloter Jemaah Haji 2024

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ibu di Riau Beri Racun Tikus ke Anak Tirinya gara-gara Sakit Hati Pada Ayah Korban

Ibu di Riau Beri Racun Tikus ke Anak Tirinya gara-gara Sakit Hati Pada Ayah Korban

Regional
Rektor Unsa Maju Pilkada 2024 Lewat Partai Gerinda, Sosok Perempuan Pertama

Rektor Unsa Maju Pilkada 2024 Lewat Partai Gerinda, Sosok Perempuan Pertama

Regional
Di Balik Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta, Salah Satunya Kendala Bahan Baku Impor

Di Balik Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta, Salah Satunya Kendala Bahan Baku Impor

Regional
Update Kasus Penemuan Mayat di Indekos Cirebon, Korban Berlumuran Darah dan Sempat Disembunyikan di Dalam Lemari Baju

Update Kasus Penemuan Mayat di Indekos Cirebon, Korban Berlumuran Darah dan Sempat Disembunyikan di Dalam Lemari Baju

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com