Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak

Kompas.com - 19/10/2023, 10:56 WIB
Mohamad Adlu Raharusun,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara tindak pidana korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak pada Pilkada 2020, Berlinda Ursula Mayor SH LLM, meminta Kejaksaan Negeri Fakfak segera periksa bendahara pembantu atau bendahara hibah APBD KPU Fakfak, Lia Marliaty Killian.

Hal ini disampaikan Berlinda usai membaca vonis terhadap dua terdakwa yakni Ochen Wairoy yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris KPU Fakfak dan Yonathan Christian Mangampa, Bendahara Pengeluaran/APBN KPU Fakfak.

"Ingat ya pak jaksa, dalam pertimbangan kami tadi sudah dinyatakan agar kejaksaan memeriksa yang bersangkutan," ucapnya kepada jaksa yang hadir secara virtual dalam sidang yang digelar Rabu (18/10/2023) dinihari.

Baca juga: 2 Opsi Lokasi Sidang Pelaku Penyerangan yang Tewaskan Kepala Distrik di Fakfak

Dalam pertimbangan atas putusan dua terdakwa, majelis hakim yang terdiri dari Berlinda Ursula Mayor, Hermawanto dan Pitayartanto, menegaskan agar bendahara pembantu diperiksa.

Fakta persidangan menunjukkan dengan jelas bahwa ia menandatangani dokumen pembayaran (SPBY) fiktif, membuat laporan dan memerintahkan pencairan kepada pihak yang tidak berwenang.

Itu dilakukan dalam kapasitasnya sebagai bendahara dan tim keuangan yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana hibah Pilkada KPU Fakfak.

Selain itu, ia telah diperiksa dua kali sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Papua Barat yang berkedudukan di Manokwari dan mengakui perbuatannya.

Dalam perkara ini, Ochen Wairoy dituntut 12 tahun penjara oleh JPU disertai denda dan hukuman tambahan berupa pengembalian kerugian negara sebesar Rp 10 miliar.

Baca juga: Polisi Tangkap Wanita Pemasok Makanan Pelaku Pembunuhan Kepala Distrik di Fakfak

Sementara itu Yonathan Christian Mangampa dituntut 9 tahun penjara, disertai denda dan hukuman tambahan berupa pengembalian kerugian negara sebesar Rp 10 miliar.

Setelah mempertimbangkan fakta persidangan dan pembelaan yang disampaikan kuasa hukumnya, Patrix Barumbun Tandirerung SH dan Erwin Rengga Tandisapo SH, Chris divonis lebih rendah dari tuntutan yakni penjara 4 tahun, denda Rp 100 juta dan pengembalian sebesar Rp 200 juta.

Adapun Ochen yang didampingi pengacaranya, Demianus Wainey SH, dipidana penjara 5 tahun denda Rp 500 juta dan hukuman pengganti (pengembalian kerugian) sebesar Rp 1 miliar.

Ochen Wairoy sempat melakukan sujud syukur dan menyatakan menerima vonis tersebut.

Sementara Yonathan Christian Mangampa setelah berkonsultasi dengan pengacaranya menyatakan masih pikir-pikir. Belum ada informasi dari pihak JPU apakah akan mengajukan banding.

Baca juga: 7 Buron Pembunuhan Kepala Distrik di Fakfak Ditangkap, 4 Tewas

Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak Nixon yang dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp belum memberikan tanggapan.

Para Terdakwa dijatuhi vonis berdasarkan pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan tambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Regional
Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Regional
Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Regional
Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Regional
Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Regional
Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com