Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bapak di Kampar Riau Perkosa Anak Kandung hingga Hamil

Kompas.com - 16/10/2023, 20:29 WIB
Idon Tanjung,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Tambang di Kabupaten Kampar, Riau, menangkap seorang pria pelaku pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani melalui keterangan tertulis mengatakan, pelaku berinisial NL (42), warga Desa Pulau Birandang. Korban merupakan anak kandungnya berinisial ZH (16).

Baca juga: Pria di Madiun Perkosa Anak di Bawah Umur, Modus sebagai Dukun yang Bisa Obati Ayah Korban

Korban diperkosa sang bapak di rumahnya hingga hamil.

"Pelaku melakukan pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak kandungnya, yang mengakibatkan korban hamil," kata Marupa yang tidak menyebutkan sudah berapa bulan korban hamil.

Marupa menjelaskan, kasus bapak memperkosa anak kandung ini mulai terungkap pada Senin (9/10/2023), sekitar pukul 07.00 WIB.

Pagi itu, korban disuruh mandi oleh ibunya, RF (41), namun korban tidak mau.

Sang ibu menemui anaknya ke kamar untuk menanyakan mengapa tidak mau mandi.

"Pelapor (ibu korban) heran melihat perut korban seperti membesar. Setelah ditanya, korban menjawab telah disetubuhi oleh ayah kandungnya. Korban mengaku sudah 4 kali disetubuhi pelaku," kata Marupa.

Setelah mendengar pengakuan anak, sang ibu memberitahu kakaknya. Kemudian, ibu korban melaporkan pelaku ke Polsek Tambang.

Berdasarkan laporan ibu kandung korban, kata Marupa, tim Unit Reskrim Polsek Tambang melakukan penyelidikan.

Pada Minggu (15/10/3/2023), sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mengetahui keberadaan pelaku.

"Pelaku dapat ditangkap di pinggir jalan lintas Pekanbaru-Bangkinang, Desa Koto Perambahan, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, pada jam 19.50 WIB. Pelaku saat itu sedang menunggu mobil travel untuk kabur atau melarikan diri. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Tambang untuk diproses hukum," sebut Marupa.

Baca juga: Perkosa Siswi SMP, Pemuda di Makassar Ancam Korban Pakai Busur Panah

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ungkap dia, pelaku mengakui melakukan pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak kandungnya.

"Pengakuan pelaku sudah lima kali melakukan hubungan badan dengan korban," kata Marupa.

Pelaku saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Tambang.

Kata Marupa, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Regional
Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Regional
Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Regional
Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Regional
Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Regional
Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Regional
Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Regional
Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Regional
Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Regional
Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Regional
Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com