Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakek Lecehkan Cucu di Banda Aceh Divonis 180 Bulan Penjara

Kompas.com - 12/10/2023, 13:55 WIB
Daspriani Y Zamzami,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Majelis Hakim Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, menjatuhan vonis penjara 180 bulan bagi SA (71), pelaku pelecehan seksual terhadap cucu kandungnya.

“Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan pelanggaran hukum syariat islam terhada cucu kandungnya, dan dinyatakan bersalah sehingga harus menjalani hukuman dan ditahan,” kata Zukri SH, Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang berlangsung secara terbuka di Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, Kamis (12/10/2023).

Baca juga: COO Miss Universe Bantah Lecehkan Para Kontestan: Saya Berani Sumpah

Sidang yang terbuka untuk umum ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Zukri SH sebagai hakim ketua dan Bukhari SH serta Saifullah Abbas SH, masing-masing sebagai hakim anggota.

Humas Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, Bukhari, mengatakan, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa, diantaranya, korban adalah cucu kandungnya dan terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya.

"Terdakwa dihukum dan ditahan, di sini tidak berlaku penangguhan penahanan," ujar Bukhari.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa SA dengan hukuman penjara selama 200 bulan.

Disebutkan Bukhari, Majelis Hakim memutuskan hukuman penjara bagi terdakwa dan bukan hukuman cambuk, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 tahun 2020, hal ini bertujuan untuk menjamin perlindungan terhadap anak.

Sementara itu, Kuasa Hukum Korban, Ashkalani, mengapreasiasi putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang telah menvonis Terdakwa pemerkosa terhadap cucu kandungnya dengan hukuman penjara 180 bulan dan memerintahkan Terdakwa untuk langsung ditahan meskipun vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU.

"Kami menilai vonis yang telah dibaca tadi, telah memenuhi rasa keadilan bagi korban, dan yang paling penting juga mejelis hakim juga memerintah terdakwa untuk langsung ditahan, " ujar Ashkalani.

Baca juga: Saat Ibu, Paman, dan Kakek Terlibat Pembunuhan Anak di Subang...

Sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap SA (71) sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap kedua cucu kandungnya.

Tersangka SA (71) merupakan pensiunan PNS beralamat di Kota Banda Aceh.

Perlakuan tersangka terhadap dua cucu kandungnya yang masih berusia 11 dan 4 tersebut dilakukan sejak 2021 hingga 2023 di rumah pelaku di Banda Aceh.

Korban selama dua tahun ini memang tinggal di rumah pelaku bersama ibu mereka, pasca kedua orang tuanya berpisah atau cerai.

Sejak 2021 orang tua korban telah bercerai, korban ikut dengan ibu kandungnya tinggal di rumah kakeknya (tersangka).

Atas putusan majelis hakim ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kuasa Hukum Terdakwa, menyatakan pikir-pikir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Regional
Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Regional
Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Regional
Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Regional
Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Regional
Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Regional
Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Regional
Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com