PALEMBANG, KOMPAS.com- Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Rian Antoni (40) pria yang viral karena sempat melakukan sumpah pocong lantaran terbukti telah mencabuli anak berusia 5 tahun .
Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Eddy Fahlawi menjelaskan, perbuatan terdakwa yang berlangsung pada 16 Juni 2022 telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah mencabuli tetangganya sendiri.
Dia pun dinilai telah melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan denda Rp 1 miliar dan subsider empat bulan kurungan penjara.
“Memutuskan menjatuhkan hukuman 12 penjara terhadap terdakwa. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” kata Eddy membacakan vonis, Selasa (10/10/2023).
Baca juga: Pria di Palembang Sumpah Pocong Bantah Cabuli Bocah 5 Tahun, Polisi: Proses Hukum Tetap Berjalan
Hal yang memberatkan Rian adalah karena ia tidak mengakui dan menyesali perbuatannya tersebut. Sementara, sampai saat ini korban pencabulan Rian kini masih dalam kondisi trauma.
“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah ditahan,” ungkap Hakim.
Sementara itu, Jon Fredi kuasa hukum Rian menyatakan banding atas vonis tersebut.
Baca juga: Kesal Dituduh Cabuli Anak 5 Tahun, Pria di Palembang Lakukan Sumpah Pocong
Dia mengungkapkan, kliennya itu telah melakukan sumpah pocong karena memang tidak melakukan aksi cabul seperti yang dituduhkan.
“Sudah enam bulan kasus ini berjalan, kami tidak terima dan menyatakan banding. Karena tidak ada saksi dalam kasus ini,” tegas Jhon.
Jon menilai vonis hakim tersebut tidak mendasar. Pasalnya, tidak ada saksi yang memberatkan terdakwa. Dia pun meminta agar Rian dibebaskan dan namanya dipulihkan.
"Tuntutan 13 tahun penjara itu terlalu berat. Kami minta Rian dibebaskan karena tidak terbukti bersalah. Tidak ada saksi yang melihat," ujarnya.
Warga Jalan Ratu Sianom, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Sumatera Selatan dibuat heboh setelah Rian Antoni (41) seorang pria lajang melakukan ritual sumpah pocong di mushala setempat, Kamis (18/5/2023).
Baca juga: Dosen Universitas Riau Bantah Lakukan Pelecehan Seksual ke Mahasiswi: Saya Berani Sumpah Pocong
Rian diketahui nekat melakukan ritual sumpah pocong lantaran tak terima telah dituduh oleh tetangganya sudah mencabuli seorang anak berumur lima tahun.
Prosesi sumpah pocong Rian itu pun kemudian disaksikan ratusan warga yang penasaran ingin melihat.
Kala itu Rian didampingi seorang ustaz yang membimbingnya membacakan kertas bertuliskan sumpah. Dalam kertas itu juga dibubuhi materai sebagai pernyataan.
Sekitar 15 menit, Rian mengucapkan sumpah tersebut disaksikan ratusan orang dengan menggunakan pengeras suara di mushala.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.