Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 6 Pelaku Kasus Poliandri Tragis di Gowa, Ini Perannya

Kompas.com - 06/10/2023, 18:19 WIB
Reza Rifaldi,
Khairina

Tim Redaksi

 

MAKASSAR, KOMPAS.com - Buntut kasus poliandri tragis di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), polisi akhirnya membekuk enam orang pelaku.

Dua pelaku di antaranya dilumpuhkan timah panas.

Mereka dibekuk di beberapa lokasi saat hendak melarikan diri di wilayah Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), pada Selasa (3/10/2023) lalu.

Baca juga: Poliandri Berujung Maut, 3 Tewas Diserang Kerabat Suami Pertama

Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso mengatakan, adapun keenam pelaku masing-masing yakni suami pertama HL (60), kedua anaknya yakni MH (23) dan HM (28). 

Selain itu, tiga pelaku lain yakni berinisial IR (18), S (19), dan MT (54). Tiga pelaku ini yang memiliki peran menjaga lokasi saat dilakukan penyerangan dan membawa kabur pelaku untuk melarikan diri.

"Modus pelaku yaitu melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam, berupa badik dan parang. Sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," ucap Setyo saat ekspose kasus pengungkapan itu di Mapolda Sulsel, Jumat (6/10/2023).

Setyo mengungkapkan, aksi pembunuhan tragis ini sudah direncanakan oleh HL karena didasari rasa cemburu.

HL pun memberitahu kedua anaknya hingga akhirnya melakukan penyerangan.

"Motif yaitu dendam, pelaku dendam karena korban dan istri pelaku telah menikah siri. HL ini menyampaikan permasalahan rasa sakit hati. Dan menyuruh melakukan penyerangan ke rumah korban. Kemudian ikut minum minuman keras sebelum kejadian bersama pelaku lain," ucapnya.

Baca juga: Poliandri Berujung Maut di Bone, Masalah Berawal dari Pertemuan di Malaysia

Setyo juga menjelaskan, dua anak HL berperan untuk melakukan perencanaan untuk melakukan penyerangan dan mengumpulkan rekan-rekannya.

"Dua pelaku MH dan HM perannya mengumpulkan pelaku lain untuk minum-minum di rumahnya. Menyediakan sebuah badik dan melakukan tindak kekerasan kepada korban dengan cara menusuk," ungkapnya 

Sedangkan untuk kedua pelaku yakni IR dan S mempunyai peran menjaga lokasi saat dilakukan penyerangan oleh para pelaku, mereka juga membawa senjata tajam jenis busur.

"Selanjutnya peran pelaku MT adalah merintangi penyidikan dengan cara membawa pelaku kabur ke Kota Palu," ungkap Setyo.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa sebilah parang dan badik, dua sepeda motor, dan dua buah anak panah busur. 

"Persangkaan kasus ini untuk pelaku pasal 340  KUHPidana subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 3 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana juncto Pasal 55, 56. Dengan ancaman hukuman mati atau minimal seumur hidup," bebernya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Regional
Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Regional
Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Regional
Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Regional
Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Kilas Daerah
Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Regional
Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Regional
Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Regional
Soal 'Study Tour', Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Soal "Study Tour", Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Regional
Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Regional
Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Regional
Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Regional
Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Regional
Bocah SD di Baubau Terekam CCTV Mencuri Kotak Amal, Uangnya untuk Beli Makan

Bocah SD di Baubau Terekam CCTV Mencuri Kotak Amal, Uangnya untuk Beli Makan

Regional
Pemprov Babel Luncurkan Gerakan Eliminasi Kemiskinan dan 'Stunting'

Pemprov Babel Luncurkan Gerakan Eliminasi Kemiskinan dan "Stunting"

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com