Sedangkan, pelaku MT bakal dijerat dengan sangkaan Pasal 221 KUHPidana tentang merintangi penyidikan dengan ancaman hukum 9 bulan penjara.
Diketahui sebelumnya, kasus poliandri kembali membawa petaka. Tiga warga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan harus tewas dengan luka tikaman badik yang diduga dilakukan oleh anak dan kerabat suami pertama.
Peristiwa tragis di Desa Kalemandalle, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan ini terjadi pada Minggu, (1/10/2023) dini hari.
Korban diketahui berinisial FR (22) yang merupakan suami kedua tewas di lokasi kejadian. Sementara dua tetangganya, Abbas Daeng Tata (60) dan Suaib Daeng Pasang (40) kritis meski akhirnya meninggal dunia saat dalam perawatan di rumah sakit.
Peristiwa ini diduga akibat asmara di mana seorang wanita berinisial ND (53) melakukan praktik poliandri yang memicu penyerangan dari kerabat suami pertamanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.