Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 6 Pelaku Kasus Poliandri Tragis di Gowa, Ini Perannya

Kompas.com - 06/10/2023, 18:19 WIB
Reza Rifaldi,
Khairina

Tim Redaksi

 

MAKASSAR, KOMPAS.com - Buntut kasus poliandri tragis di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), polisi akhirnya membekuk enam orang pelaku.

Dua pelaku di antaranya dilumpuhkan timah panas.

Mereka dibekuk di beberapa lokasi saat hendak melarikan diri di wilayah Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), pada Selasa (3/10/2023) lalu.

Baca juga: Poliandri Berujung Maut, 3 Tewas Diserang Kerabat Suami Pertama

Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso mengatakan, adapun keenam pelaku masing-masing yakni suami pertama HL (60), kedua anaknya yakni MH (23) dan HM (28). 

Selain itu, tiga pelaku lain yakni berinisial IR (18), S (19), dan MT (54). Tiga pelaku ini yang memiliki peran menjaga lokasi saat dilakukan penyerangan dan membawa kabur pelaku untuk melarikan diri.

"Modus pelaku yaitu melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam, berupa badik dan parang. Sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," ucap Setyo saat ekspose kasus pengungkapan itu di Mapolda Sulsel, Jumat (6/10/2023).

Setyo mengungkapkan, aksi pembunuhan tragis ini sudah direncanakan oleh HL karena didasari rasa cemburu.

HL pun memberitahu kedua anaknya hingga akhirnya melakukan penyerangan.

"Motif yaitu dendam, pelaku dendam karena korban dan istri pelaku telah menikah siri. HL ini menyampaikan permasalahan rasa sakit hati. Dan menyuruh melakukan penyerangan ke rumah korban. Kemudian ikut minum minuman keras sebelum kejadian bersama pelaku lain," ucapnya.

Baca juga: Poliandri Berujung Maut di Bone, Masalah Berawal dari Pertemuan di Malaysia

Setyo juga menjelaskan, dua anak HL berperan untuk melakukan perencanaan untuk melakukan penyerangan dan mengumpulkan rekan-rekannya.

"Dua pelaku MH dan HM perannya mengumpulkan pelaku lain untuk minum-minum di rumahnya. Menyediakan sebuah badik dan melakukan tindak kekerasan kepada korban dengan cara menusuk," ungkapnya 

Sedangkan untuk kedua pelaku yakni IR dan S mempunyai peran menjaga lokasi saat dilakukan penyerangan oleh para pelaku, mereka juga membawa senjata tajam jenis busur.

"Selanjutnya peran pelaku MT adalah merintangi penyidikan dengan cara membawa pelaku kabur ke Kota Palu," ungkap Setyo.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa sebilah parang dan badik, dua sepeda motor, dan dua buah anak panah busur. 

"Persangkaan kasus ini untuk pelaku pasal 340  KUHPidana subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 3 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana juncto Pasal 55, 56. Dengan ancaman hukuman mati atau minimal seumur hidup," bebernya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ditanya soal Pilkada Jateng, Raffi Ahmad: Panjang Nanti Izinnya Sama Istri

Ditanya soal Pilkada Jateng, Raffi Ahmad: Panjang Nanti Izinnya Sama Istri

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 2 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 2 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Sederet Fakta Oknum Polisi di Ambon Tega Perkosa Anak Tetangga Berusia 8 Tahun

Sederet Fakta Oknum Polisi di Ambon Tega Perkosa Anak Tetangga Berusia 8 Tahun

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 2 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 2 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Kompak Kenakan Kaos 'Ngegas Jateng' Bareng Dico, Raffi Ahmad Beri Penjelasan

Kompak Kenakan Kaos "Ngegas Jateng" Bareng Dico, Raffi Ahmad Beri Penjelasan

Regional
Banten Kekurangan 46.375 Ekor Hewan Kurban

Banten Kekurangan 46.375 Ekor Hewan Kurban

Regional
KM Bintan Jaya Karam, 3 Awak Ditemukan Selamat Mengapung di Lautan

KM Bintan Jaya Karam, 3 Awak Ditemukan Selamat Mengapung di Lautan

Regional
Perkosa Anak Kandung, Mantan Anggota Dewan di Bali Ditahan

Perkosa Anak Kandung, Mantan Anggota Dewan di Bali Ditahan

Regional
Penyelundupan 100.000 Benih Lobster di Riau Digagalkan, Nilainya Capai Rp 20 Miliar

Penyelundupan 100.000 Benih Lobster di Riau Digagalkan, Nilainya Capai Rp 20 Miliar

Regional
26 Badak Jawa Mati di Tangan Pemburu, Pj Gubernur Banten: Harus Dihukum Setimpal

26 Badak Jawa Mati di Tangan Pemburu, Pj Gubernur Banten: Harus Dihukum Setimpal

Regional
Dico Beri Raffi Ahmad Foto Keduanya Berpasangan dengan Busana Mirip Kepala Daerah

Dico Beri Raffi Ahmad Foto Keduanya Berpasangan dengan Busana Mirip Kepala Daerah

Regional
Kondisi Tenda Penampungan Usai Semua Pengungsi Rohingya di Aceh Barat Kabur

Kondisi Tenda Penampungan Usai Semua Pengungsi Rohingya di Aceh Barat Kabur

Regional
Grebeg Besar Demak, Harga Tiket Pasar Rakyat Turun karena Banjir

Grebeg Besar Demak, Harga Tiket Pasar Rakyat Turun karena Banjir

Regional
2 Pemuda Tewas Usai Hanyut di Deli Serdang

2 Pemuda Tewas Usai Hanyut di Deli Serdang

Regional
Gara-gara Bulu Mata, Gadis di Bogor Dianiaya Dipaksa Minta Maaf dengan Bersujud

Gara-gara Bulu Mata, Gadis di Bogor Dianiaya Dipaksa Minta Maaf dengan Bersujud

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com