BANDA ACEH, KOMPAS.com - Pasangan suami-istri (pasutri) yang meninggalkan bayinya sendiri di kompleks Perumahan Arab, Dusun Ujong Blang, Baitussalam, Aceh Besar akhirnya ditangkap.
Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan pasutri berinisial SF (24) dan MAU (20) itu di dua lokasi berbeda di wilayah Banda Aceh, Selasa (3/10/2023). Sementara keduanya merupakan warga Kabupaten Aceh Utara.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, setelah petugas melakukan penyelidikan akhirnya tim memperoleh informasi lebih lanjut tentang keberadaan pelaku pembuangan bayi tersebut.
"Pelaku SF diamankan saat sedang bekerja sebagai penjual jus, sementara MAU diamankan di rumahnya di Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh," katanya Fadhillah dalam keterangannya, Kamis (5/10/2023).
Baca juga: Warga Aceh Besar Temukan Bayi Perempuan Ditinggalkan di Depan Rumahnya
Saat diamankan polisi, sebut Fadhillah, kedua pasutri itu mengakui bayi yang ditemukan warga tersebut adalah buah hati mereka.
"Keduanya mengakui telah membuang bayi tersebut, kemudian mereka dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Hasil interogasi petugas, lanjut Fadhillah, pasutri itu mengaku sengaja meninggalkan bayi tersebut karena malu usai hamil di luar nikah.
"Diketahui, saat mereka menikah MAU sedang mengandung empat bulan," ucapnya.
Atas perbuatannya, pasutri tersebut dijerat pasal 305 KUHP dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Baca juga: Pasangan Tersangka Pembuang Bayi Menikah di Mapolres Gresik
Terhadap pelaku pembuangan bayi yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri, secara khusus juga dapat dituntut berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
"Kemudian bisa dituntut berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Gampong (Desa) Lam Ujong, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, digegerkan dengan penemuan sesosok bayi perempuan.
Bayi itu ditemukan di teras rumah kawasan kompleks Perumahan Arab, Dusun Ujong Blang, Baitussalam, Aceh Besar, Minggu (10/9/2023) siang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.