Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakar Lahan Milik Pemerintah untuk Bercocok Tanam, Pria di Kampar Ditangkap

Kompas.com - 05/10/2023, 09:15 WIB
Idon Tanjung,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial SB (44) ditangkap polisi, karena melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.

Kapolsek Tambang, AKP Marupa Sibarani mengatakan, pelaku membakar lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar, yang mengakibatkan terjadinya karhutla.

"Pelaku membakar tumpukan kayu di lahan milik Pemkab Kampar untuk bercocok tanam. Namun, mengakibatkan terjadinya kebakaran seluas 1,4 hektar," kata Marupa saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (5/10/2023).

Baca juga: Wamen LHK Alue Dohong Ambruk Setelah Turun Langsung Tangani Karhutla di Kalsel

Marupa menjelaskan, pada Selasa (3/10/2023) sekitar pukul 22.30 WIB, dirinya mendapat informasi adanya karhutla di Desa Kualu Nenas.

Sesampainya di lokasi, Marupa dan anggotanya menemukan lahan terbakar dan api sudah sangat besar serta asap mengepul.

"Saat itu kami langsung melakukan pemadaman," sebut Marupa.

Baca juga: Setelah Sepekan, Kebakaran di Gunung Agung Bali Padam, 645 Hektar Lahan Hangus

Di samping itu, petugas juga mencari pelaku dan berhasil menangkapnya pada pukul 23.00 WIB.

"Pelaku SB ditangkap saat berada di dalam pondok di sekitar lokasi kejadian karhutla," kata Marupa.

Pelaku kemudian digelandang ke Polsek Tambang dengan barang bukti mancis, botol bekas minyak tanah, dan potongan kayu yang terbakar.

Pada Rabu (4/10/2023), kata Marupa, pelaku SB dibawa ke Polres Kampar untuk diserahkan kepada tim Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Karhutla.

"Berdasarkan keterangan pelaku, mengakui bahwa telah melakukan pembakaran tumpukan kayu di atas lahan milik Pemkab Kampar," ungkap Marupa.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SB dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Lalu, Pasal 108 Jo Pasal 56 UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Pasal 187 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Regional
Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Regional
Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Regional
Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Regional
Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Regional
Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Regional
Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Kilas Daerah
Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Regional
Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Regional
Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Regional
Soal 'Study Tour', Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Soal "Study Tour", Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Regional
Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Regional
Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Regional
Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Regional
Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com