Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurangi Polusi Udara, Kampus UTU di Aceh Wajibkan Mahasiswanya Berboncengan

Kompas.com - 04/10/2023, 14:40 WIB
Zuhri Noviandi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

ACEH BARAT, KOMPAS.com  – Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh, Aceh Barat, mewajibkan mahasiswanya berboncengan saat memasuki area kampus baik menggunakan roda dua maupun empat.

 

Rektor UTU, Ishak Hasan mengatakan, kebijakan ini berlaku untuk seluruh mahasiswa, civitas akademika, dan dosen. Kebijakan ini sebagai langkah mengurangi polusi udara dan emisi.

 

“UTU ini kan kampus nomor 22 terhijau di Indonesia dan penerima UI Green Metric, jadi salah satu indikatornya adalah bagaimana kita mengurangi emisi sehingga kita harus mengurangi kendaraan masuk ke kampus, karena kendaraan cukup ramai sehingga dapat menimbulkan polusi,” kata Ishak dalam keterangannya, Rabu (4/10/2023).

 

Baca juga: Luhut Sebut Sampah Jadi Salah Satu Pemicu Polusi Udara

 

Kendati demikian, kebijakan itu bukan berarti kampus juga membolehkan mahasiswa pria dan wanita berboncengan dengan yang bukan muhrimnya. Hal tersebut tetap dilarang karena melanggar syariat Islam.

 

“Aceh adalah provinsi yang melaksanakan syariat Islam dan kebijakan yang ada tentu harus sesuai,” ujarnya.

 

Isha menjelaskan, aturan wajib berboncengan tersebut saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada seluruh warga kampus. Ia berharap kebijakan ini bisa terimplementasikan. 

 

Baca juga: Banten Akan Terapkan WFH untuk ASN, Pengamat: Tak Efektif Atasi Polusi Udara

 

Bagi para mahasiswa, dosen dan juga pimpinan yang melanggar tidak akan diberikan sanksi, tetapi hanya akan diberikan teguran terlebih dahulu. 

 

“Kita tidak terlalu ketat juga, ada pertimbangan khusus karena kendaraan umum juga tidak masuk ke kampus dan transportasi publik juga terbatas, maka dari itu kita mengimbau saja dahulu. Jadi, kalau bisa berboncengan ya berboncengan, tapi kalau berkendara sendiri karena jaraknya terlalu jauh kita masih berikan dispensasi,” ucapnya. 

 

Di sisi lain, selain untuk mengurangi polusi serta menjaga predikat sebagai UI Green Metric, aturan wajib berboncengan tersebut juga bertujuan untuk menertibkan kendaraan ataupun lalu lintas yang ada di kampus. 

 

“Karena sekarang ini kendaraan roda dua kan semakin banyak dan kampus kita ini kan terbatas lahan parkirnya,  jadi kalau bisa dikurangkan lewat pembatasan kendaraan itu kan lebih bagus,” ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com