SITUBONDO, KOMPAS.com - Satlantas Polres Situbondo menetapkan Endang Nano Setiawan (42) warga Kabupaten Garut, Jawa Barat sebagai tersangka kematian empat korban kecelakaan di Jalan Raya Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur pada Sabtu (23/9/2023).
Kanit Laka Polres Situbondo Ipda Kadek Yasa mengatakan, proses penyelidikan baru selesai dan diungkap sekarang.
Pihaknya sudah melakukan olah TKP dan memintai sejumlah keterangan saksi dalam kecelakaan maut tersebut.
Baca juga: 3 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Maut di Situbondo, 4 Orang Tewas
"Yang bersangkutan sekarang kami tahan di rumah tahanan Mapolres Situbondo," kata Kadek Selasa (3/10/2023).
Polisi menjerat Endang dengan Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengakibatkan terjatuhnya korban jiwa dan membuat luka berat.
"Tersangka terancam hukuman enam tahun penjara," katanya.
Diberitakan, kecelakaan tersebut terjadi pada Sabtu, saat truk boks melaju dari arah barat ke timur.
Ketika berada di lokasi kendaraan tersangka oleng ke kanan dan menabrak kendaraan truk lain di depannya.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut Tewaskan 4 Orang di Situbondo
Lalu ada kendaraan minibus yang membawa penumpang dari arah barat ke timur yang menabrak truk tersebut.
Sebanyak empat orang meninggal dalam peristiwa nahas tersebut. Dua orang yakni Sutrisno (41) warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dan Sumiati (45) warga Kecamatan Junrejo, Kota Batu, meninggal dunia di lokasi.
Sedangkan dua lainnya, Sarmi dan Sanadi, meninggal dunia ketika mendapat perawatan di RSUD Besuki karena mengalami pendarahan di kepala dan 8 penumpang lainnya mengalami luka-luka.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.