PURWOREJO, KOMPAS.com - Harga gabah di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah saat ini sedang mahal-mahalnya. Hal ini membuat pencurian gabah marak terjadi.
Salah satunya terjadi di Desa Cengkawakrejo dan Desa Pakisrejo, Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo. Setelah diselidiki, pelaku adalah komplotan yang sering melakukan aksi pencurian.
Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Andre Birawa menjelaskan, para pelaku berjumlah tiga orang yakni YD (28) warga Desa Wingkosanggrahan, RA (28) warga Desa Jatimalang dan IR (25) warga Desa Wero.
Baca juga: Napi Kasus Pencurian Kabur dari Lapas Bengkalis
Saat dimintai keterangan oleh polisi, ketiga pemuda tersebut mengaku jika hasil penjualan gabah curang digunakan untuk judi online.
"Saat kita mintai keterangan salah satu pelaku mengaku bahwa hasil pencurian gabah tersebut digunakan untuk main slot (judi online)," kata AKP Andre Birawa Saat dikonfirmasi di kantornya pada Selasa (3/10/2023).
Ketiga pelaku berhasil diamankan Polres Purworejo di rumah masing-masing. Komplotan ini beraksi dan menggasak gabah milik Sri Wastuti (39) dan Djasminah.
AKP Andre Birawa menambahkan, para pelaku tersebut melakukan aksinya dengan cara mensurvei terlebih dahulu tempat-tempat yang sedang panen gabah. Setelah itu, pelaku juga memastikan tempat penyimpanan gabah.
"Setelah dapat target, malam harinya ke iga pelaku mengambil gabah yang disimpan oleh pemiliknya," kata AKP Andre Birawa.
Ketiga pelaku tersebut mengangkut gabah yang telah dibungkus karung ke dalam satu unit mobil Mitsubishi L.300.
Sejumlah korban pun mengalami kerugian hingga jutaan rupiah akibat pencurian tersebut.Misalnya saja, korban Sri Wastuti mengalami kerugian 7 karung gabah jenis mentik wangi seberat 400 Kg.
Sementara korban Djasminah kehilangan 6 karung gabah jenis mentik wangi kurang lebih seberat 300 Kg.
"Kalau ditotal korban pertama mengalami kerugia sebanyak Rp 3 juta dan korban kedua mengalami kerugian sebanyak Rp 2,5 juta," kata AKP Andre.
Baca juga: Harga Gabah Rp 7.300, Bulog Karawang Hanya Bisa Serap untuk Beras Komersial
Para pelaku diduga melakukan tindak pidanan pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
"Ancaman pidana maksimum 5 tahun penjara," Pungkas AKP Andre.
Pihaknya mengimbau kepada Masyarakat Kabupaten Purworejo agar setelah panen, gabahnya disimpat di dalam rumah atau di tempat yang aman sehingga tidak dicuri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.