BATAM, KOMPAS.com – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menyayangkan tuduhan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) yang meragukan data 300 KK di 16 titik Kampung Tua yang ada di Pulau Rempang, Galang, Batam, yang sudah bersedia untuk direlokasi.
Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait menegaskan, 300 KK itu merupakan data-data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dia menuturkan, data 300 KK itu didapatkan dari tim pendataan dan sosialisasi di lapangan yang hingga saat ini berada di 16 titik Kampung Tua Pulau Rempang, Galang, Batam.
Baca juga: Temuan Ombudsman di Rempang: Warga Kekurangan Bahan Pangan, BP Batam Belum Kantongi HPL
"Data-data warga yang mendaftar itu juga dipegang oleh tim pendataan dan sosialisasi," kata Ariastuty melalui pesan WhatsApp, Jumat (29/9/2023).
Ariastuty melanjutkan, tim pendataan dan sosialisasi di lapangan hingga Kamis (28/9/2023), ada 317 KK yang sudah menyetujui untuk direlokasi sementara, sedangkan yang sudah berkonsultasi sebanyak 467 KK.
"Jadi untuk yang pindah baru tiga KK, selebihnya masyarakat masih menunggu untuk mencari hunian sendiri, ada juga yang sudah siap menempati hunian rumah yang disediakan BP Batam," katanya.
Untuk itu, Ariastuty mengajak kepada semua pihak untuk menciptakan situasi yang kondusif agar Pengembangan Rempang Eco City ini bisa berjalan dengan baik, dengan mengedepankan cara-cara kekeluargaan dan lembut.
"Mari kita bersama-sama menciptakan iklim yang kondusif guna mencapai kemajuan dan perkembangan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat," terang Ariastuty.
Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau Lagat P Siadari mengaku ragu dengan data yang dimiliki BP Batam terkait jumlah warga yang mau direlokasi.
Pasalnya, hingga saat ini masih banyak warga yang terang-terangan menyatakan menolak untuk dilakukan relokasi.
Hingga saat ini, 3 kepala keluarga (KK) di Kelurahan Sembulang secara sukarela pindah ke hunian sementara.
Sarina, warga Pasir Panjang, Sembulang, Galang mengatakan dirinya dan keluarga memilih untuk pindah dan percaya kepada Pemerintah atas upaya pengembangan pulau Rempang, yakni Industri Rempag Eco City.
“Keputusan ini saya ambil tanpa ada paksaan atau intervensi dari pihak manapun, bahkan pemindahan ini juga dibantu personel BP Batam di rumah sewa mandiri yang beralokasi di Perumahan Taman Pesona Indah, Batuaji, Batam,” kata Sarina yang dihubungi, Jumat (29/9/2023).
BP Batam pun menyerahkan Rp 10,8 juta untuk Sarinah. Dengan rincian, uang sewa selama tiga bulan sebesar Rp 3,6 juta dan biaya hidup tiga bulan ke depan sejumlah Rp 7,2 juta.
Senada juga diungkapkan, Indah Sumiati yang mengatakan, dirinya bersedia pindah dan telah menempati hunian sementara, di Kecamatan Tembesi, Batam, Senin (25/9/2023) kemarin.