Arthur diduga mengeluarkan pedang dan menebas para korban yang berusia sekitar 50-an itu. Korban laki-laki mengalami luka di bagian depan kepala, tangan dan bahu, sedangkan korban perempuan mengalami luka robek di kedua tangan.
Petugas kepolisian merespons kejadian tersebut dan menahan Arthur.
Baca juga: WN AS Pembunuh Mertua di Banjar Pernah Rusak Rumah dan Sepeda Motor Korban
Pihak keluarga menginginkan agar Arthur Leigh Welohr dihukum seberat-beratnya. Bahkan, keluarga menilai kasus ini masuk dalam pembunuhan berencana.
"Harusnya masuk Pasal 340 KUHPidana," kata adik ipar korban, H Yasun Yusron saat ditemui di rumah duka, Dusun Randegan 1, Desa Raharja, Kota Banjar, Jawa Barat, Senin (25/9/2023).
Dia menduga tersangka Arthur merupakan sosok tempramental. Hal ini dibuktikan dengan dua kejadian perusakan rumah korban oleh pelaku.
"Ini menandakan pelaku bukan orang baik," kata Yasun.
"Orang terdekat saja diperlakukan seperti itu, apalagi orang lain. Kami minta penegak hukum memberikan hukum yang seadilnya-adilnya. Kasus ini akan merendahkan martabat bangsa ketika pelaku tidak dihukum tuntas," kata Yasun.
Baca juga: WNA Bunuh Mertua di Kota Banjar, Keluarga Minta Arthur Dihukum Berat
Yasun juga meminta aparat juga mengusut soal legalitas atau dokumen dari ALW. Sementara itu, saat kejadian perusakan rumah korban oleh tersangka, sebenarnya keluarga korban sudah membuat laporan.
Istri korban bahkan meminta tersangka segera ditangkap karena dianggap meresahkan.
"Ibu mertua minta pelaku segera ditahan supaya tidak membahayakan lebih lanjut," kata Yasun.
Namun, polisi tidak juga menahan pelaku. "Akhirnya ya begini kejadiannya," kata Yasun.
Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Ali Jupri menjelaskan alasan kenapa pihaknya tidak segera menahan pelaku pasca terjadinya perusakan rumah korban.
Untuk kasus perusakan, tersangka dikenakan Pasal 406 ayat 1 KUHP, yang ancaman hukuman dua tahun delapan bulan. Sementara dalam Pasal 21 ayat 4 KUHP, tersangka yang melakukan tindak pidana lima tahun atau lebih, dilakukan penahanan.
"Sedangkan tersangka dikenakan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Secara objektif tidak bisa dilakukan penahanan," jelas Ali.
Baca juga: WN Amerika yang Bunuh Mertua di Banjar Terancam Hukuman Mati
Berdasarkan hasil interogasi polisi terhadap pelaku, Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Ali Jupri membeberkan, Arthur merasa kecewa karena korban yang merupakan ayah mertuanya itu ikut campur urusan rumah tangganya.
"Saya melihat kemarahan dari tersangka," ujar Ali.
Menurut keterangan tertulis yang dirilis Humas Polres Banjar, pelaku merasa sendiri, tidak dibela, dan akhirnya melakukan pembunuhan mertuanya.
Dalam kasus ini, Arthur disangkakan Pasal 338 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Baca juga: Motif WNA di Banjar Bunuh Mertua karena Merasa Korban Ikut Campur Urusan Keluarga
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Candra Nugraha | Editor: Gloria Setyvani Putri, Teuku Muhammad Valdy Arief), Tribun Jabar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.