Salin Artikel

7 Fakta Warga Amerika Bunuh Mertua di Banjar, Pernah Lakukan Percobaan Pembunuhan di San Francisco

Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Randegan 1, Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, pada Minggu (14/9/2023) pada pukul 10.30 WIB.

Arthur diduga pernah melakukan percobaan pembunuhan dengan pedang kepada seorang pria dan wanita di lingkungan Terrace, San Francisco pada tahun 2015.

Kala itu Arthur masih berusia 26 tahun. Selain itu pada 15 September 2023, Arthur dilaporkan ke polisi karena melakukan perusakan rumah korban.

Jumat sore ia sempat diperiksa oleh polisi. Hingga pada Minggu (24/9/2023), ia melakukan penganiayaan kepada mertuanya hingga korban tewas.

Dan berikut 7 fakta pembunuhan yang dilakukan Arthur:

1. Pembunuhan disaksikan tetangga

Rama, tetangga korban menjadi saksi penganiayaan yang dilakukan Arthur yang membuat Agus tewas.

Menurut Rama, pelaku beberapa kali menusuk leher korban dengan senjata tajam.

"Kaya (pakai) pisau belati," kata Rama, saksi mata saat ditemui di TKP, Senin (25/9/2023).

Dia menjelaskan, kejadian itu terjadi sangat cepat. Saat sedang bekerja, ia mendengar teriakan istri korban.

Saat di lokasi, ia melihat Arthur memiting korban dengan tangan kiri dan menusuk lehernya.

"Saya berusaha nyari alat untuk membantu korban," ujarnya. Begitu mendapat batang pohon singkong, Rama langsung memukul pelaku. Namun pelaku cukup kuat," kata dia.

"Ada pemuda yang melawan (pelaku) juga pakai galah, bahkan sampai patah galahnya," terang Rama.

Setelah mendapat tusukan di leher, tak lama korban kemudian meninggal dunia.

2. Rusak rumah dan sepeda korban

Menurut keterangan anak korban, Arthur sudah tiga kali melakukan perusakan di rumah korban. Atas aksinya, Arthur sudah dilaporkan ke kantor polisi.

"Pernah merusak tungku dapur," kata anak pertama Agus, Siti Aisyah, saat ditemui di rumahnya, Senin (25/9/2023).

Selain itu Arthur pernah merusak kolam ikan di belakang rumah Agus. Bahkan ia pernah menceburkan dua motor milik Agus ke kolam tersebut.

Setelah perusakan tersebut, istri Arthur mentransfer sejumlah uang kepada ibunya untuk perbaikan rumah ayahnya yang dirusak.

Saat tahu istrinya mengirim uang, Arthur marah dan mendatangi rumah mertuanya dengan membawa palu besar. Ia kemudian kembali melakukan perusakan. Kala itu, tindakan Arthur dilaporkan ke polisi.

"Setelah lapor kami berharap (Arthur) diamankan. Ketika tidak diamankan (hal yang tak diinginkan) itu terjadi," kata Siti Aisyah.

Aisyah bercerita, ia adalah anak sulung dan memiliki dua adik, yakni Siti Basiroh yang kini menjadi istri Arthur; dan si bungsu, Siti Nurainah.

Menurutnya Nurainah berteman dengan Arthur di media sosial cukup lama. Lalu ia mengenalkan Arthur pada Basiroh, kakak keduanya.

Hubungan mereka pun semakin dekat hingga Arthur menyatakan keseriusannya untuk menikahi Basiroh.

Pada tahun 2021 Arthur pun datang ke Banjar dan menjadi mualaf lalu menikah dengan Basiroh. Aisyah mengaku tak tahu tempat tinggal Arthur sebelum menikah dengan Basiroh.

"Kalau datangnya dari mana, saya kurang tahu, tapi menikahnya di sini dan sudah tercatat di KUA," ujarnya.

Setelah menikah, Arthur masih berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat, namun ia memilih tinggal di Banjar.

4. Pernah terjerat kasus percobaan pembunuhan

Arthur ternyata pernah terlibat kasus percobaan pembunuhan di San Francisco, AS pada 2015.

Dikutip dari CBS News (24/8/2015), Arthur yang saat itu masih berusia 26 tahun diduga melakukan percobaan pembunuhan dengan pedang terhadap seorang pria dan wanita di lingkungan Terrace, San Francisco.

Kala ituia cekcok dengan dua korban di Jalan Elmira, dekat Interstate Highway 280.

Arthur diduga mengeluarkan pedang dan menebas para korban yang berusia sekitar 50-an itu. Korban laki-laki mengalami luka di bagian depan kepala, tangan dan bahu, sedangkan korban perempuan mengalami luka robek di kedua tangan.

Petugas kepolisian merespons kejadian tersebut dan menahan Arthur.

5. Keluarga korban minta pelaku dihukum berat

Pihak keluarga menginginkan agar Arthur Leigh Welohr dihukum seberat-beratnya. Bahkan, keluarga menilai kasus ini masuk dalam pembunuhan berencana.

"Harusnya masuk Pasal 340 KUHPidana," kata adik ipar korban, H Yasun Yusron saat ditemui di rumah duka, Dusun Randegan 1, Desa Raharja, Kota Banjar, Jawa Barat, Senin (25/9/2023).

Dia menduga tersangka Arthur merupakan sosok tempramental. Hal ini dibuktikan dengan dua kejadian perusakan rumah korban oleh pelaku.

"Ini menandakan pelaku bukan orang baik," kata Yasun.

"Orang terdekat saja diperlakukan seperti itu, apalagi orang lain. Kami minta penegak hukum memberikan hukum yang seadilnya-adilnya. Kasus ini akan merendahkan martabat bangsa ketika pelaku tidak dihukum tuntas," kata Yasun.

Istri korban bahkan meminta tersangka segera ditangkap karena dianggap meresahkan.

"Ibu mertua minta pelaku segera ditahan supaya tidak membahayakan lebih lanjut," kata Yasun.

Namun, polisi tidak juga menahan pelaku. "Akhirnya ya begini kejadiannya," kata Yasun.

Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Ali Jupri menjelaskan alasan kenapa pihaknya tidak segera menahan pelaku pasca terjadinya perusakan rumah korban.

Untuk kasus perusakan, tersangka dikenakan Pasal 406 ayat 1 KUHP, yang ancaman hukuman dua tahun delapan bulan. Sementara dalam Pasal 21 ayat 4 KUHP, tersangka yang melakukan tindak pidana lima tahun atau lebih, dilakukan penahanan.

"Sedangkan tersangka dikenakan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Secara objektif tidak bisa dilakukan penahanan," jelas Ali.

7. Terancam hukuman mati

Berdasarkan hasil interogasi polisi terhadap pelaku, Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Ali Jupri membeberkan, Arthur merasa kecewa karena korban yang merupakan ayah mertuanya itu ikut campur urusan rumah tangganya.

"Saya melihat kemarahan dari tersangka," ujar Ali.

Menurut keterangan tertulis yang dirilis Humas Polres Banjar, pelaku merasa sendiri, tidak dibela, dan akhirnya melakukan pembunuhan mertuanya.

Dalam kasus ini, Arthur disangkakan Pasal 338 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Candra Nugraha | Editor: Gloria Setyvani Putri, Teuku Muhammad Valdy Arief), Tribun Jabar

https://regional.kompas.com/read/2023/09/27/160600478/7-fakta-warga-amerika-bunuh-mertua-di-banjar-pernah-lakukan-percobaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke